Ragam

Pernyataan Sikap FPPI Jabar Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak.

BANDUNG.SJN COM.-Pernyataan Sikap Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Jawa Barat Tentang Kekerasan Seksual Yang Terjadi Terhadap Perempuan Dan Anak di Jawa Barat (Kasus Boardingg School Madani, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok.

Dilihat dari data bentuk kekerasan yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020, kasus kekerasan seksual masih mendominasi.

Dari 1.412 bentuk kekerasan yang dilaporkan di 27 Kabupaten/Kota , 548 di antaranya adalah kasus pelecehan seksual.Kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di Kabupaten Sukabumi dengan 136 kaus.Kemudian di Kota Bekasi dengan 59 kasus dan ketiga diikuti Kota Bandung dengan 42 kasus.Baru-baru ini terjadi kasus yang memprihatinkan yang terjadi di tiga kota di Jawa Barat. FPPI Jawa Barat menyesalkan terjadinya kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung, Tasikmalaya dan Kota Depok.

FPPI Jawa Barat dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

1.Mendukung seluruh upaya untuk pengungkapan kasus secara tuntas dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

2.Mendorong korban untuk mendapatkan penanganan yang serius karena dampakpsikologis korban kekerasan akan dirasakan sepanjang hidupnya.

3. Memastikan bahwa korban kekerasan tetap mendapatkan hak-haknya atas pendidikan.

4. Bayi-bayi yang tidak berdosa terlahir akibat kekerasan seksual ini juga perlu diselamatkan oleh keluarga, karena keluarga merupakan inti perlindungan pada anak.

5. Mendorong Kementerian Agama untuk mengembangkan sebuah sistem pengawasan atas operasional Lembaga Pendidikan berbasis agama, ayang apabila diperlukan dapat melibatkan aparat kewilayahan dan masyarakat setempat.

6.Mendorong Pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengatur tata kelola model pendidikan seperti Boarding School/Pesantren yang mengharuskan siswa/siswi (santri/santriwati) mondok, sudah seharusnya orang-orang yang terliatdi dalam pelaksanaannya baik dalam hal mengajar, cleaning service, juru masak dll di area pondoka/ sekitar kelas harus perempuan dan benar-benar steril dari lawan jenis, sebagai upaya untuk meminimasir terulang kembali kejadian serupa.

7.Merekomendasikan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan penegasan terhadap hak-hak korban, termasuk untuk tidak mengalami krimininalisasi akibat kasus yang menimpanya.

Bandung 18 Desember 2021
Ketua FPPI Jawa Barat.

Dra.Hj. Tia Fitriani.