Parlementaria

Peran DPRD Jabar Di Dapil Kian Diperluas

BEKASI.SJN COM.-DPRD Jabar, sebagai bagian dari lembaga legislatif yang mempunyai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, untuk implementasi di daerah pemilihan /Dapil kian di perluas.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bekasi, H. Syahrir, SE, M.Ipol, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Syahrir, dalam keterangannya mengatakan selama ini kegiatan anggota DPRD Jabar di Dapil, pada mulanya dalam setahun diselenggarakan reses sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, sejak dua tahun lalu, kegiatan di dapil diisi pula dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Kegiatan ini, salah satu sasarannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang politik kebangsaan.

Berikutnya, di penghujung akhir tahun 2021, ada kegiatan terbaru yang dilaksanakan anggota DPRD Jabar di dapil. Kegiatan tersebut sosialisasi salah satu Perda.

Untuk teknis pelaksanaan sosialisasi Perda, masing-masing anggota DPRD Jabar memilih 1 Perda dari 10 Perda

Ke-sepuluh Perda tersebut, masing-masing, pertama Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian,

Kedua, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ketiga, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Keempat, Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.

Kelima, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Keenam, Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perda BPR hasil penggabungan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu menjadi Perseroan Daerah.

Ketujuh, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jabar Tahun 2018-2050.

Kedelapan, Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2018-2023.

Kesembilan, Perda Nomor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kesepuluh Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Jabar, diharapkan produk legislasi berupa Perda bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Manfaat itu, ujar Syahrir salah satunya diawali oleh adanya pemahaman yang utuh perihal adanya Perda. (AP)