Regional

Sekmat Karangpawitan hadiri Penegasan batas desa, Mandiri Desa secara partisipatif warga.

GARUT.SJN COM.-Pemerintahan Desa Lebak Agung laksanakan Penegasan batas Desa, dimana dalam acara tersebut yang dilaksanakan di SOR Desa Lebak Agung ikut dihadiri oleh Sekmat Karangpawitan, Kades Lebak Agung,Tim Konsultan, perwakilan dari Kelurahan cimuncang dan Kelurahan Kota Wetan Kecamatan Garut Kuota serta Desa Suci dan Kelurahan Lebak Jaya Kecamatan Karangpawitan, Rabu (24/11/2021).

Sekmat Karangpawitan, Drs. Yogaswara Hirman Wihardja yang lebih akrab disapa Yoga dalam sambutannya mengatakan bahwa penegasan batas desa ini sangat penting dilaksanakan agar kedepannya ada kejelasan batas antar wilayah yang merupakan wilayah perbatasan.

Selain itu Yoga menjelaskan bahwa Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa telah diatur oleh Permendagri 45 Tahun 2016.

” Jadi Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa itu telah diatur dalam Permendagri 45 Tahun 2016 dimana Permendagri tersebut menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, jadi intinya tentang penegasan batas desa sudah ada aturannya yaitu permendagri tersebut, jelasnya.

Ditempat yang sama, Kades Lebak Agung, Oman mengatakan bahwa pemerintahan Desa Lebak Agung sangat mendukung penegasan batas desa tersebut.

Karena menurut Oman suatu wilayah itu harus ada kejelasan tentang batas wilayahnya, dan dalam penentuan atau penegasan batas wilayah juga harus ada kesepatakan antar yang punya wilayah dengan wilayah yang menjadi perbatasnnya.

(Sumpena)