Parlementaria

Pilkades Kabupaten Bandung Harus Terapkan Prokes Ketat.

BANDUNG.SJN COM.-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dI Kabupaten Bandung resmi akan digelar 20 Oktober 2021. Saat pelaksanaannya nanti, mengingatkan seluruh penyelenggara agar menerapkan prokes ketat, agar pilkades tidak memunculkan klaster baru penyebaran covid-19. Salah satunya yaitu membatasi jumlah pemilih, maksimal 500 orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).Hal ini dikatakan Ketua Fraksi NasDem Persatuan Indonesia DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Tia Fitriani kepada media beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Politisi Perempuan NasDem Dra Hj.Tia Fitriani memaparkan “Harus terus sosialisasikan dan berikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga prokes 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Siapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tiap TPS, atur jalur keluar masuk pemilih agar tidak terjadi penumpukan orang,” ujar Hj.Tia.

Legislator Asal Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) berharap seluruh aparatur desa penyelenggara pilkades, agar dilakukan percepatan vaksinasi bagi warga di desa masing-masing.Hal itu, diperlukan agar kekebalan kelompok (herd immunity) di desa penyelenggara pilkades, cepat terbentuk. “Sehingga kekhawatiran munculnya klaster pilkades dapat ditekan dengan maksimal. Fungsi posko PPKM Mikro juga harus ditingkatkan, untuk membatasi mobilitas orang dari luar wilayah masing-masing. Semoga Pilkades di Kabupaten Bandung berjalan sukses tanpa ekses,”tuturnya.

Rangkaian Pilkades seperti masa kampanye akan dimulai pada 14-16 Oktober 2021, kemudian disambung dengan masa tenang lalu hari pencoblosan pada 20 Oktober.Ada 49 desa di Kabupaten Bandung yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa ini, 47 Desa.(AP)