Parlementaria

Desa Wisata Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

BANDUNG.SJN COM.-Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj. Tia Fitriani beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Politisi Perempuan Partai NasDem Hj.Tia Fitriani menuturkan Desa wisata biasanya memenuhi semua unsur wisata yang memiliki potensi daya tarik. Di antaranya wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia dalam satu kawasan tertentu dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya. Hal ini sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Desa wisata itu, seluruhnya terintegrasi, semua unsur di dalam desa untuk mengangkat keunikan dan kearifan lokal sebagai pariwisata ujarnya.

Legislator asal Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) memaparkan Terdapat dua konsep yang utama dalam komponen desa wisata:1. Akomodasi: sebagian dari tempat tinggal para penduduk setempat dan atau unit-unit yang berkembang atas konsep tempat tinggal penduduk.2. Atraksi: seluruh kehidupan keseharian penduduk setempat beserta setting fisik lokasi desa yang memungkinkan berintegrasinya wisatawan sebagai partisipasi aktif seperti: kursus tari, bahasa dan lain-lain yang spesifik.

Kriteria Desa Wisata.Pada pendekatan ini diperlukan beberapa kriteria yaitu:1.Atraksi wisata; yaitu semua yang mencakup alam, budaya dan hasil ciptaan manusia. Atraksi yang dipilih adalah yang paling menarik dan atraktif di desa.2.Jarak Tempuh; adalah jarak tempuh dari kawasan wisata terutama tempat tinggal wisatawan dan juga jarak tempuh dari ibu kota provinsi dan jarak dari ibu kota kabupaten.3.Besaran Desa; menyangkut masalah-masalah jumlah rumah, jumlah penduduk, karakteristik dan luas wilayah desa. Kriteria ini berkaitan dengan daya dukung kepariwisataan pada suatu desa.4.Sistem Kepercayaan dan kemasyarakatan; merupakan aspek penting mengingat adanya aturan-aturan yang khusus pada komunitas sebuah desa. Perlu dipertimbangkan adalah agama yang menjadi mayoritas dan sistem kemasyarakatan yang ada.5.Ketersediaan infrastruktur; meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi, fasilitas listrik, air bersih, drainase, telepon dan sebagainya.

Masing-masing kriteria digunakan untuk melihat karakteristik utama suatu desa untuk kemudian menentukan apakah suatu desa akan menjadi desa dengan tipe berhenti sejenak, tipe one day trip atau tipe tinggal inap tandasnya.

Di masa pandemi Covid19, pariwisata adalah salah satu sektor ekonomi yang paling terpukul. Pemerintah terus mempersiapkan adaptasi kebiasaan baru di destinasi pariwisata khususnya desa wisata sebagai salah satu opsi pemulihan ekonomi lokal pasca pandemi Covid-19. Pemerintah pun terus membangun Destinasi Super Prioritas (DSP) yang telah dicanangkan dengan mengundang investasi.

Salah satu cara promosi desa wisata di masa pandemi adalah melakukan tur virtual menggunakan teknologi platform Atourin.
Secara nasional, transformasi ekonomi desa dilaksanakan melalui pengembangan desa wisata, desa digital, produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan, dan peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Saat ini untuk mendapatkan informasi terkait bahan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Wisata di Jawa Barat, Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPD Asosiasi Desa Wisata Indonesia (Asidewi) Jabar dan Perangkat Daerah. mengatakan, Raperda Desa Wisata ini harus menjadi Perda yg memberikan nilai lebih bagi masyarakat Desa Wisata di Jawa Barat tegas Hj.Tia Fitriani.

“Kami dari Pansus V berusaha keras untuk menggali informasi dan Komunikasi agar Perda Desa Wisata ini bisa terbentuk dan terlahir dengan sempurna. Kita dibantu oleh OPD terkait dan beberapa Asosiasi Desa Wisata bertukar pikiran dan Informasi terkait dengan apa saja yg terjadi di lapangan sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan Raperda ini,” ujarnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai Raperda tersebut, Hj.Tia Fitriani berharap, pihaknya ingin memberikan produk politik terbaik baik masyarakat Jawa Barat, dengan tujuan memperbaiki dan mengembangkan ekonomi serta kebudayaan desa di Jawa Barat.

“Harapan tentu kami dari Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat ingin ini menjadi persembahan terbaik bagi masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat agar dapat berkembang baik secara Ekonomi dan Kebudayaan,” pungkasnya.(AP)