Regional

Desa Godog Gelar Musyawarah Desa Dalam Penetapan RPJMDes 2021-2027.

GARUT.SJN COM.-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan yaitu selama enam tahun, dimana RPJMDes tersebut isinya berupa hal-hal apa saja yang ingin dicapai.

RPJMDes sendiri merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun, jadi RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.

Tentu dalam penyususanan dan penetapan RPJMDes diharuskan melalui musyawarah dulu, baik itu musyawarah Dusun (musdus) lalu ditetapkan melalui musyawarah Desa (musdes).

Seperti yang dilaksanakan hari ini Jumat, tanggal 24 September 2021 pemerintahan Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut mengadakan musyawarah Desa (musdes) dalam penetapan RPJMDes 2021-2027.

Seperti yang diucapkan Kades Godog, Agus Komarudin kepada Swara Jabbar bahwa dalam musdes ini sebelumnya telah diadakan musdus dulu.

“Dalam penyusunan RPJMDes tidak bisa asal jadi, kita harus tahu kebutuhan apa saja di tiap wilayah baik RT maupun RW yang sifatnya harus dilaksanakan atau yang bersifat penting yang menyangkut kepentingan bersama 0/umum baik pembangunan atau pengadaan, sehingga semua kebutuhan yang ada di tiap RT dan RW di musyawarahkan dalam musyawarah Kadus (musdus),” ucap Agus.

Agus menambahkan setelah kita mengetahui kebutuhan apa saja ditiap dusun baru kita tetapkan dalam musdes.

“Jadi intinya dalam enam tahun kedepan kita tahu apa yang harus dikerjakan dan disegerakan, sehingga dalam RKP Desa tiap tahunnya bisa kita kerjakan, sehingga pembangunan yang kita laksanakan nanti bisa terasa manfaatnya oleh warga, khususnya warga sekitar pembangunan tersebut,” pungkasnya.

Dalam musdes RPJMDes tersebut yang dilaksanakan di GOR Desa Godog ikut dihadiri oleh Kades Godog, BAbinsa dari Koramil 1102/Karangpawitan, BPD, Pendamping Desa, Tim RPJMDes Godog, LPM, Kader, MUI, Bidan Desa, RT dan RW berjalan lancar dan aman.(Sumpena)