Parlementaria

BADAI COVID MELANDA, DPRD KABUPATEN CIREBON REVISI PERDA TIBUM

KABUPATEN CIREBON.SJN COM.-“Semoga menjadi solusi,” ujar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. Komentar itu disampaikannya Minggu (11/07/2021) ketika ditanya tentang DPRD Kabupaten Cirebon yang membentuk Pansus Raperda atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Cirebon kembali masuk zona merah seiring terus mengingkatnya mereka yang terpapar covid-19. Per 22 Juni saja, sebanyak 35 dari 40 kecamatan menunjukkan kenaikan angka warga masyarakat terpapar pandemi yang konon berasal dari Wuhan-Cina tersebut. Hanyak 4 kecamatan yang termasuk zona oranye, yakni Kecamatan Kaliwedi, Kapetakan, Losari, dan Susukan. Sedangkan yang termasuk zona kuning hanya Kecamatan Pasaleman. Sisanya yang 35 kecamatan termasuk zona merah.

Di sisi lain, masih banyak warga masyarakat yang tidak mematuhi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Padahal, kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pusat yang harus diikuti oleh semua wilayah di Republik Indoesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah masyarakt yang terpapar sehingga pandemi cepat berhenti.

Pemerintah Kabupaten Cirebon sampai merasa kesulitan menghadapi sikap warganya. Maka terjadilah seperti yang ramai diberitakan. Misalnya, ada pelanggar PPKM darurat yang langsung disidang di tempat. Ada pula pedagang yang terpaksa kena denda dan langsung bayar di bank. Ramai pula diberitakan bahwa ada perusahaan yang ngeyel hingga akhirnya disegel.

Di sisi lain pelayanan kepada masyarakat pun amat terganggu. Misalnya, akibat ada ASN yang terpapar, pelayanan di Kantor Disdukcapil ditutup dan kantor tersebut baru akan beroperasi kembali pada 21 Juli 2021 atau setelah pemberlakuan PPKM. Bupati bahkan mohon pengertian kepada para tamu yang jadwalnya terpaksa mengalami penundaan akibat ada 8 karyawannya di pendopo yang terpapar. Semua dilakukan hanya demi kesehatan dan keselamatan.

Pada prinsipnya Kabupaten Cirebon berusaha semaksimal mungkin menerapkan PPKM darurat seuai arahan Pemerintah Pusat. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menindak tegas siapapun yang melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan, jika terbukti melanggar maka mereka akan menghadapi persidangan.

Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung hukum atas berbagai situasi yang kini terjadi. Paripurna penetapan perubahan perda tersebut akan dilakukan hari Senin ini.

“Semoga perubahan perda tersebut menjadi solusi (payung hukum–Red.). Namun, yang jauh lebih penting, semoga pendemi cepat terhenti,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar tersebut.(die)