Parlementaria

Perusahaan Dan Industri Wajib Taati PPKM Darurat, Harus Mengedepankan Aspek Kesehatan

KAB BANDUNG.SJN COM.-Masih banyaknya Perusahaan dan Industri yang lalai tidak mentaati Peraturan PPKM Darurat yang terjadi di Kabupaten Bandung, membuat Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat asal Dapil II (Kabupaten Bandung) Tia FItriani sangat prihatin karena Perusahaan dan Industri tersebut melanggar aturan PPKM Darurat.

Lebih jauh Ketua Fraksi NasDem Persatuan Indonesia DPRD Provinsi Jawa Barat berharap perusahaan untuk menaati aturan dan mengutamakan kesehatan pekerja selama masa PPKM Darurat

Sebab, masih banyak perusahaan yang lalai pada aturan PPKM Darurat dengan tetap mempekerjakan karyawannya di kantor, padahal perusahaan tersebut bergerak pada sektor non-esensial. “Berkaitan dengan ini, saya meminta kepada semua pihak, terutama pekerja, serikat pekerja, pengusaha dan organisasi pengusaha serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM tersebut, untuk menahan laju penyebaran tandas Tia Fitriani.

Dalam menyikapi situasi dan kondisi saat ini, diharapkan semua elemen masyarakat, utamanya para pengusaha, organisasi pengusaha, para pekerja dan serikat pekerja dapat mengedepankan aspek kesehatan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Legislator Perempuan Partai NasDem Tia Fitriani mendorong pengusaha untuk, memberikan kesempatan, dan memfasilitasi pekerja mengikuti vaksinasi. Ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi dalam mencegah dan meningkatkan daya tahan tubuh pekerja terhadap Covid-19 ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7/2021). Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.

Salah satu aturan PPKM Darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.

“Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” ucap Kang Emil.

Menurut Kang Emil, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO. “Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen,” ujarnya.

Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen,” tuturnya.

Kang Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

“Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja,” tegasnya.

Sebab menurut Kang Emil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi.

“Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai,” katanya. (AP)