Parlementaria

Pilkades Diundur Solusi Tepat, Tekan Penyebaran Covid-19

KAB BDG.SJN COM.-Pesta demokrasi, berupa pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Jabar, untuk tahun 2021, semula diagendakan akan berlangsung pada 14 Juli 2021.

Namun, karena dari tanggal 3 sampai 21 Juli 2021, pemerintah menerbitkan kebijakan PPKM Darurat, maka waktu penyelenggaraan Pilkades diundur.Pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades itu, dinilai sebagai langkah yang tepat, ungkap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tia Fitriani dalam keterangannya kepada media, (Jum’at (2/7).

Lebih jauh Politisi Perempuan Partai NasDem yang menjabat Ketua Fraksi NasDem Perstuan Indonesia DPRD Provinsi Jawa Barat menuturkan sangatlah tepat ada pengunduran waktu untuk pelaksanaan Pilkades.Alasan konkritnya, jika dilaksanakan pada 14 Juli 2021, dikhawatirkan Pilkades menjadi cluster baru penyebaran Covid 19.

Pilkades, di sisi lain untuk kepentingan kelangsungan pembangunan di desa, dibutuhkan.Pilkades, itu dilaksanakan di desa, yang jabatan Kepala Desa habis di tahun 2021, dengan demikian agar keberlangsungan pembangunan desa tidak terganggu, perlu ada Kepala Desa yang definitif yang prosesnya dijaring dalam Pilkades

Harapannya, dengan kondisi demikian , pengunduran waktu Pilkades tidak berlangsung lama.Harapannya, agar Pilkades dapat dilaksanakan dengan waktu tak terlalu lama, kasus Covid 19 segera menurun dan terkendali di seluruh daerah.

Penurunan dan pengendalian Kasus Covid ini, diharapkan dapat terlaksana melalui kebijakan PPKM darurat.Agar PPKM darurat menghadirkan manfaat yaitu penurunan Covid 19 , dibutuhkan partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat yang diharapkan, patuhi protokol kesehatan dan kurangi mobilitas jika tak ada kepentingan yang mendesak ujar Tia Fitriani.

Kita ketahui bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 49 desa Kabupaten Bandung diundur karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Dadang, pilkades semulanya akan digelar pada 14 Juli 2021 diundur menjadi 28 Juli 2021. Pasalnya gelaran PPKM Darurat ini digelar selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Terpaksa kami undur jadi 28 Juli, itu juga kalau nanti penerapan PPKM Darurat sudah dicabut. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Dalam masa PPKM Darurat sendiri, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat pun dibatasi dengan adanya sejumlah penyekatan jalan raya.

Dadang mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat itu optimalisasi Satgas COVID-19 di tingkat RT, RW, desa atau kelurahan dan kecamatan perlu kembali ditingkatkan.

“Bagi RT zona merah, di mana banyak warga yang terpapar, agar membentuk semacam dapur umum. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ujarnya.(AP)