Hukrim

Buron 2 tahun Dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar

BANJAR.SJN COM.-Pelaku tunggal yang telah melakukan pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, akhirnya di tangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, yang sebelumnya kabur melarikan diri pada tahun 2019. Tersangka MH (18 tahun) setelah melarikan diri selama 2 tahun lamanya akhirnya berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar.

“Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian team satuan reserse Kriminal berhasil menangkapnya dengan tanpa perlawanan ,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen S.I.K disela-sela kesibukanya, Kamis (17/06).

Menurut Kasat Reskrim, Pelaku MH melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 , di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat. Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014, Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar). (R. Bagaskara)