Parlementaria

Komisi V: Anak Korban Perceraian Orang Tua Jadi Fokus DPRD Jabar

KABUPATEN BANDUNG.SJN COM.-Dengan visi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berncana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung yaitu terwujudnya perempuan dan anak di kabupaten bandung sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai dengan hak asasi manusia, Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan study komparatif akan hal tersebut.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Muiz mengatakan, jika perempuan punya peran strategis dalam membangun negara dan pemerintah Provinsi Jawa Barat harus memperhatikannya melalui DP2KBP3A tersebut.

“Pentingnya peran perempuan di segala bidang semakin dirasakan sekarang ini. Perempuan sekarang ini tidak hanya berkutat di dalam rumah untuk mengurus segala keperluan, tapi juga berperan penting di bidang yang lain baik itu bidang ekonomi dan politik,” katanya di Kabupaten Bandung. Senin, (14/6/21).

Sama halnya dengan Anggota Komisi V Siti Muntamah, dirinya menambahkan bahwa pihaknya kini tengah berusaha dan membuktikan keseriusan untuk meminimalisir korban anak akibat perceraian orang tua, dan itu dilindungi oleh pemerintah.

“Kami dari komisi V mendorong DP3AKB Provinsi Jawa Barat dari segi anggaran agar memberikan hibah khusus untuk DP2KBP3A, artinya tingkat kabupaten dan kota ini perlu kita pikirkan mengingat kasus kasus anak di jawa barat itu tinggi dan bermacam macam,” tambah Siti.

Siti Muntamah yang kerap di sapa umi menjelaskan, anak-anak menjadi prioritas utama untuk dilindungi oleh pemerintah dari banyaknya kasus perceraian.

“Dari berbagai macam kasus perceraian yang menjadi perhatian khusus atau yang pertama kita selematkan itu kan anak nya, pada posisi ini anak itu adalah korban,” jelasnya.

Siti berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar memperhatikan dari segi anggaran, dalam hal ini DP2KBP3A agar kedepannya dibuatkan payung hukum khususnya untuk perempuan dan perlindungan anak.

“DP2KBP3A diharapkan sebagai payung hukum bukan hanya untuk melakukan implementasi dari perlindungan anak juga meliputi payung hukum di berikan nya anggaran yang cukup,” tutupnya.(die)