Hukrim

Beberapa Pengurus Kadin Jabar Akan Dipanggil Kejaksaan Negeri Bandung.

BANDUNG.SJN COM.-Tiga orang Pengurus dan satu orang Direktur Eksekutif Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Jawa Barat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (27/5).

Surat pemanggilan tersebut didasari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, No Print-944/0.2.10/Fd.1/3/2021 Tanggal 24 Maret 2021.

Terkait Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2019 Dana Hibah Jawa Barat sebesar 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).

Sementara ke tiga pengurus dan satu orang Direktur Exekutif KADIN Provinsi Jawa Barat yang dipanggil, diantaranya berinisial CS, RW, AY dan RZ.

Meski surat pemanggilan tersebut dirahasiakan di lingkungan Panitera Kejaksaan Negeri Kota Bandung, namun akhirnya terendus oleh awak media yang biasa meliput kegiatannya.

Dari surat pemanggilan tersebut, diperoleh data pemanggilan tempat, hari dan waktu. Ke tiga pengurus dan satu orang Direktur exekutif tersebut diminta hadir tepat pada waktunya.

Yakni pada hari Kamis, Tanggal 27 Mei 2021, Jam 10.oo WIB, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung/Jl. Jakarta No.42-44 Bandung (red)