Regional

Ketua IPJI Ciamis Angkat Bicara Terkait Pemanggilan Wartawan Oleh Badan Kehormatan DPRD Ciamis

CIAMIS.SJN COM.-Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Ciamis Arif Ma’ruf menyayangkan soal pemanggilan salah satu wartawan online Mattanews Alvine Noer Rizki oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis. Ia menilai tindakan tersebut kurang menghargai profesi wartawan.

“Ini baru pertama kali terjadi di Ciamis. Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis seharusnya memanggil para pihak yang diantaranya pelapor, terlapor, dan para saksi”, kata Arif saat dikonfirmasi di sekretariat IPJI Ciamis Jalan RTa Sunarya No 4 Blok D Kalapajajar Ciamis Senin (22/3/2021).

Setelah sempat tertunda beberapa minggu, BK akhirnya melanjutkan pembahasan pelanggaran kode etik Dewan yang dilakukan oleh Agus Rohimat dari Fraksi Gerindera yang melakukan pungli ke salah satu puskesmas di Ciamis, dengan dalih perjalanan dinas yang mengatas namakan ketua komisi.

Seharusnya, menurut pria yang akrab disapa Arif Golun ini, ketika ingin memperoleh informasi sebagai alat bukti, BK tidak memanggil dan memeriksa wartawan. Menurutnya, klarifikasi permasalahan bisa didapatkan dari jajak pendapat atau wawancara dari berbagai pihak terkait.

“Ya kalau mau meminta bukti atau klarifikasi jangan sama wartawan, kan ada pihak-pihak yang terlibat. BK hanya internal dewan, kalau berkaitan dengan hal umum, maka alangkah baiknya saling menghargai. Ini bisa jadi preseden buruk baik bagi jurnalis maupun bagi DPRD”, jelasnya.

Perlu diketahui, kata Arif, dalam menjalankan profesi, semua wartawan mengacu pada UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sehingga, jika ada permasalahan berkaitan dengan produk pers, menurutnya maka harus diselesaikan dengan aturan tersebut.

Di tempat yang sama Sekertaris IPJI Ciamis Heru Pramono mengatakan hal serupa terkait sikap DPRD dalam hal pemanggilan insan pers yang awal mengangkat berita tersebut,karena menurutnya wartawan mengangkat berita itu sudah sesuai kode etik jurnalistik.

“Itu tidak perlu dilakukan, pemanggilan wartawan boleh dilakukan, jika seorang wartawan mengangkat berita yang tidak jelas sumbernya, tempat kejadian, atau istilahnya melanggar kode etik jurnalistik. Dengan demikian yang diberitakan punya hak klarifikasi, ini kan beritanya sudah berimbang dan faktual,” paparnya.

Menurutnya, nilai komprehensif wartawan di kasus tersebut bukanlah sebagai pelapor. Akan tetapi, lanjut heru, ia tetap berfikir positif thinking terhadap kinerja BK.

“Kita selaku jurnalis bagian dari kontrol sosial akan terus melakukan pemantauan guna pemenuhan berita. Untuk itu, meskipun sedikit kecewa, kita sikapi saja dengan bijak, supaya masyarakat bisa tahu pula bagaimana nanti hasil keputusan BK di akhir jika semua sudah di lakukan pemanggilan”, Tandasnya.

Sementara wartawan yang di panggil BK Alvine Noer Rizky menuturkan, bahwa ia memenuhi panggilan BK DPRD tak lain hanyalah untuk menghargai dan membantu proses pembahasan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh politisi Gerindera itu.

“Ya saya mencoba fair saja, takut dikira tidak kooperative. Meskipun, dalam pemanggilan surat itu tidak ada tembusan ke redaksi”, ucapnya.

Lebih lanjut Alvine mengatakan, ia bekerja di perusahaan pers yang sangat jelas memiliki struktur perusahaan.

“Ya DPRD saja kan memiliki ketua, apapun aktifitas harus ada persetujuan ketua. Begitu juga dengan saya juga di perusahaan ada pimpinan, terlebih di surat dibelakang nama saya, nama perusahaan dituliskan, seharusnya setidaknya izin atau tembusan ke redaksi seharusnya ada”, bebernya.

Dalam pemanggilan tersebut, Alvin diminta menjelaskan kronologis awal kejadian pungli yang dilakukan Agus Rohimat. Pasalnya, menurut BK berita yang dimuat olehnya, menjadi rujukan BK dalam hal pembahasan.

“Saya ditanya itu saja soal kronologis, meskipun dalam hal ini saya sekedar menulis berita, bukan sebagai pelapor, kan pelapornya itu Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)”, terangnya.

Sementara ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin membenarkan bahwa pemanggilan Alvin merupakan agenda BK dalam menempuh pembahasan permasalahan Agus Rohimat. Ia mengatakan bahwa pemanggilan wartawan selain untuk klarifikasi adalah untuk bersilaturahmi

Ini merupakan bukti permulaan guna menyerap informasi terlebih dahulu. Sidang ini sifatnya tertutup, sehingga kami belum bisa menyampaikan bagaimana hasil keputusan dari pihak BK terkait yang sudah dimintai keterangan

Lebih lanjut Nurmutaqin menjelaskan jika dal pemanggilan, ia berikan beberapa pertanyaan terhadap Alvine.

“Ada tujuh pertanyaan kepada Alvine sebagai wartawan yang memberitakan. Karena itu bisa jadi bahan referensi kami. Adapun Alvine dipanggil, ya sambil silaturahmi”, ungkap Nurmutaqin saat diwawancara di depan Ruangan BK DPRD Ciamis.

Sebelumnya, BK telah melakukan pemanggilan terhadap saksi yakni dr Yosi dan Asep yang merupakan staf dan mantan kepala Puskesmas Rancah.

“Besok kita akan lanjutkan pemanggilan terhadap pelapor yaitu HmI dan terlapor Agus Rohimat. Selanjutnya, kami akan melakukan pengkajian dan rapat internal, dan dipastikan, BK akan bersikap profesional dan bekerja sesuai peraturan Nomor 1 tahun 2017 tentang tartib BK DPRD”, pungkasnya. (zaenal)