Pemerintahan

Panglima Santri Jabar Dorong Pesantren Punya Legalitas

CIREBON.SJN COM.-Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kamis (18/3/2021), ia menyosialisasikan perda tersebut di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon.

Dalam sosialisasi tersebut, Kang Uu mendorong pondok pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.

“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus punya legalitas,” kata Kang Uu.

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren –selanjutnya ditulis Perda Pesantren– bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.

Panglima Santri Jabar menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.

“Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan, penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. Jadi tidak tertutup kemungkinan nanti seandainya dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana,” ucapnya.

Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.

Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin.

Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.

“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu adanya penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” kata Kang Uu.

Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.

Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms)