Parlementaria

Hj,Neng Madinah Ruhiat : Perda Perlindungan Anak Untuk Lindungi Anak Jabar

BANDUNG.SJN COM.-Anak merupakan aset pembangunan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah perlu berinvestasi secara intensif pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi anak. Di bidang kesehatan, kondisi tumbuh kembang anak sangat terkait dengan kesehatan dan nutrisi yang diperlukan, pendidikan dan kesejahteraan anak, lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang, serta faktor-faktor lainnya.

Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD untuk menyetujui Raperda penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan telah di sahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dengan disaksikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.Sehingga Provinsi Jawa Barat mempunyai Perda Perlindungan Anak.

Berbagai permasalahan Perlindungan Anak di Jawa Barat masih terjadi diantaranya Kekerasan dan ekploitasi anak sering terjadi, diantaranya kasus anak terlantar, anak korban tindak kekerasan, perdagangan anak, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan seksual. Hal ini dikatakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Neng Madinah Ruhiat kepada media beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Politisi Perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Pansus IV menuturkan Persoalan lain terkait dengan anak perempuan. Anak perempuan remaja cenderung lebih rentan terhadap praktik tradisional yang berbahaya, seperti perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan anak, selain melanggar hak-hak anak dengan memaksa mereka berhenti sekolah, juga mengakibatkan kemiskinan antargenerasi, serta merusak pendidikan jangka panjang ujarnya.

Kita ketahui berbagai permasalahan penting yang berkaitan dengan Perlindungan Anak di daerah Jawa Barat, diantaranya adalah perlunya pengembangan program-program yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dan Hak Dasar seluruh anak Jawa Barat, untuk masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik dan masyarakat Jawa Barat pada khususnya, peningkatan kualitas penyelengaraan berbagai pelayanan-pelayan dasar yang dibutuhkan anak-anak Jawa Barat yang mudah diakses serta peningkatan kerjasama yang sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), organisasi profesi, akademisi, swasta dan masyarakat dalam memberikan layanan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dan hak dasar anak tuturnya.

Legislator Asal Dapil Jabar 15 ( Kabupaten Tasikmalaya-Kota Tasikmalaya) menegaskan disamping itu juga dapat membangun peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan perlindungan anak di Jawa Barat, mendorong terbangunnya kerjasama yang sinergis antar seluruh pemangku kepentingan (Stakeholders), organisaasi profesi, akademisi, swasta dan masyarakat dalam memberikan layanan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dan Hak Dasar Anak tandasnya.

Diharapkan kedepan Perda ini mampu membangun sistem penyelengaraan perlindungan anak yang efektif demi tercapainya kualitas tumbuh kembang Anak Jawa Barat secara optimal, mendorong penyelengaraan berbagai pelayanan-pelayanan dasar yang dibutuhkan anak-naka Jawa Barat yang berkualitasdan mudah di akses oleh seluruh anak yang dibutuhkan anak-nak Jawa Barat yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh anak yang membutuhkannya, menciptakan berbagai program yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhandan hak dasar seluruh Anak Jawa Barat untuk masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik, dan Masyarakat Jawa Barat pungkasnya. (Adikarya Parlemen)