Hukrim

PT. PJB Bantu Bayar Uang Ganti Rugi Terkait Sengketa Tanah di Desa Citamiang, Kec. Maniis

PURWAKARTA.SJN COM.-PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) beri solusi terbaik, membantu PT. Perhutani untuk membayar ganti rugi kepada pihak ahli waris, terkait sengketa tanah yang terjadi di desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Hal ini dilakukan, sebagai solusi, agar perkara tersebut tidak berlarut-larut. Karena PT. PJB merasa peduli, terhadap termohon ahli waris

Pihak PT. PJB mau membantu PT. Perhutani, dengan membayar ganti rugi kepada warga ahli waris, untuk pembayaran uang sengketa tanah. Dengan menggunakan dana talang dari PT. PJB senilai Rp 9,355.600.00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). Adapun pemberian uang ganti rugi tersebut melalui dan dititipkan di Pengadilan Negri (PN) Purwakarta, dengan di buktikan melalui berita acara yang di buat di PN Purwakarta.

Berita acara tersebut isinya pemberitahuan pengsahaan konsinyasi, Nomor. 5/Pdt.P.kons/2020.PN Purwakarta kepada termohon, yang dibuat oleh Pahrudin, bertempat tinggal di Purwakarta, sebagai juru sita di PN Purwakarta, yang di buat pada tanggal 13 Mopember 2020, dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian.
Selanjutnya telah memberitahukan kepada Encang Sopiyani, bertempat tinggal di Kp. Cijaga Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, sebagai termohon

Menurut Pintor Manurung kepala bagian keamanan Humas PT. PJB, bahwa yang semestinya harus bayar uang ganti kerugian tersebut adalah pihak PT. Perhutani. Sebab hal itu telah diputuskan di sidang gugatan di pengadilan pada tahun yang lalu. Namun untuk mencari solusi agar perkara ini cepat selesai, maka PT. PJB berinisiatif untuk membantu PT. Perhutani serta pihak ahli waris. Akhirnya PT. PJB mau menggunakan dana talang untuk membayar ganti rugi tanah tersebut.

“Intinya perkara sengketa pembayaran ganti tanah tersebut, dapat terselesaikan dengan baik.
Hanya dengan syarat, pihak PT. PJB meminta kepada pihak ahli waris, agar mau mengosongkan tanah yang menjadi sengketa itu, maka baru uang tersebut bisa dicairkan
oleh ahli waris melalui kuasa hukumnya”, jelas Pintor. (Supriyadi)