Parlementaria

Satpol PP Dalam Penegakkan Prokes Menemui Kendala, Terbatasnya Anggaran Operasional.

BANDUNG.SJN COM.-Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar, kini tengah merampungkan pembahasan Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan dan ketertiban Umum.

Usulan diubahnya Perda tersebut, sangat realistis.kondisi faktual munculnya bencana non alam seperti Covid 19, menjadikan keharusan Perda yang mengatur soal ketentraman dan ketertiban umum harus diubah .

Dalam penyelesaian bencana non alam, salah satu yang dibutuhkan adalah penegakan prokes dengan pelaksana Satpol PP.

Harapan dengan diubahnya Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, peran Satpol PP harus duperkuat.

Hal ini, diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Jabar, Ridwan Solihin, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Lebih jauh Legislator Asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan penelusuran di lapangan persoalan yang dihadapi Polisi PP, terbatasnya jumlah personil.

Dalam penegakkan protokol kesehatan, yang harus menyebar di seluruh Jabar, jumlah personil Satpol PP harus ada penambahan.

Pemantauan penegakan prokes harus dilakukan secara kontinyu , membutuhkan anggaran operasional untuk Satpol PP.

Dana tersebut, harus rasional. Namun faktanya, di tahun 2021 dalam APBD Provinsi Jawa Barat , alokasi anggaran di Satpol PP hanya mencapai Rp. 2 miliar.

Dari jumlah alokasi anggaran itu, mencakup angggaran lainnya, yang tak hanya untuk anggaran penegakan prokes.

Melihat kondisi anggaran seperti itu, satpol PP dalam penegakkan prokes jelas menemui kendala, karena terbatasnya anggaran operasional.

Harapan nya, dengan ditetapkannya Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dapat mengubah kebijakan pengganggaran untuk Satpol PP.

Ridwan, dalam keterangannya memaparkan dengan Perda baru, semoga saja anggaran untuk Satpol PP dalam APBD Provinsi Jabar, akan lebih rasional, disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi perannya yang lebih besar pungkasnya.(Adv)