Parlementaria

Ketahanan Pangan Saat Pandemi Covid-19

BANDUNG.SJN COM.-Pandemi COVID-19 melanda Indonesia sehingga mengganggu seluruh sektor dalam kehidupan masyarakat, termasuk salah satu yang paling strategis, yaitu ketahanan pangan.

Ketahanan pangan adalah situasi dimana saat semua orang, kapan saja, memiliki akses fisik dan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi makanan yang aman serta bergizi, dengan jumlah yang cukup untuk kehidupan yang sehat dan aktif. Untuk mengukurnya, ada empat indikator, yaitu ketersediaan pangan secara fisik (physical availability), akses secara ekonomi dan fisik untuk mendapatkan pangan (food utilisation), dan stabilitas dari ketiga tersebut. Oleh karena itu, ketahanan pangan yang efektif bergantung pada ketersediaan, distribusi, dan konsumsi. Namun, pandemi COVID-19 merubah itu semua dengan terganggunya sistem logistik pangan karena aktivitas terbatas selama pandemi. Hal ini dikatakan Dra.Hj.Tia Fitriani yang menjabat Ketua Fraksi NasDem Persatuan Indonesia DPRD Provinsi Jawa Barat.

Lebih jauh Anggota Komisi II asal Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) menuturkan Pemerintah daerah mempunyai peran yang signifikan dalam menjaga ketahanan pangan di masa pandemi melalui berbagai strategi seperti mendorong pemanfaatan lahan, mencegah alih fungsi lahan produktif. Pemerintah daerah juga harus mampu memetakan daerah rawan pangan dan mengantisipasi dampak COVID-19 yang terjadi di sana ujarnya.

Legislator yang mahir menulis puis menilai pandangan tentang ketahanan pangan juga harus mempertimbangkan aspek gizi. Dengan kata lain, pangan dan gizi merupakan masalah yang saling berkesinambungan karena optimalisasi gizi yang baik memiliki dampak jangka panjang. Pada akhirnya merumuskan bahwa produksi dan konsumsi yang berkelanjutan adalah kunci dari solusi menjaga ketahanan pangan, terutama dalam pasa pandemi. Bahkan, menurutnya, pandemi COVID-19 telah membuka peluang baru untuk memperbaiki jalan menuju pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dari segi ketahanan pangan tandasnya.

Terlihat bahwa banyak tantangan yang dihadapi untuk menjaga ketahanan pangan di masa pandemi. Namun, perkembangan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah juga sebenarnya dapat menjadi dasar dalam upaya pemberian bantuan sosial atau bantuan pangan bagi mereka yang membutuhkan. Selain bentuk respon dampak pandemi, bantuan sosial juga bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terpengaruh oleh kondisi ekonomi yang melemah, seperti kehilangan pekerjaan. Agar tidak ada yang tertinggal dibutuhkan kualitas dan sinkronisasi data yang efektif untuk mewujudkan jaring pengaman sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan. Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat terjaga dan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak pandemi dapat dipenuhi dengan baik dan merata pungkasnya.(Adikarya Parlemen)