Parlementaria

DPRD Jabar Tetapkan Perda Penyelengaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik Dan Persandian

BANDUNG.SJN COM.-DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan Sidang Paripurna beberapa waktu lalu dengan agenda disahkannya Perda Tentang Penyelengaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik Dan Persandian. Pannsus V yang membahas hal tersebut diatas bertujuan Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, Transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukam sistem pemerintahan yang berkualitas dan terpercaya, diperlukam sistem Pemerintahan berbasis elektronik.Oleh karena itu untuk meningkatkan keterpaduan dan efisensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperluka tata kelola dn manajemen sistem Pemerintahan berbasis elektronik secara nasional.

Sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) merupakan penyelengaraan pemerintahan yang menafaatkan teknologi informasi dan komuniasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Dalam kontek penyelengaraan pemerintahan, di bangun sistem pemerintahan berbasis yang memanfaatkan teknologi informasi dan komuniasi untuk memberikan kemudahan layanan informasi dan komunikasi berkenaan dengan itu penyelengaraan dan persandian memegang peranan penting dalam penyelengaraan komunikasi dan informatika untuk ketersediaan data yang akuntabel sebagai informasi publik serta pengamanan informasi penyelengaraan statistik sektoral dillaksnakan dalam kerangka pembangunan kebijakan satu data Indonesia Tingkat Provinsi Jawa Barat dengan tujuan untuk mewujudakan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelengaraan Pemerintah dan pembangunan di Jawa Barat yang didukung dengan adata akurat, muktahir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlu disusun pengaturan mengenai penyelengaraan Komunikasi Informatika, statistik dan Persandian melalui peraturan daerah.

Panitia Pansus V telah memberikan catatan agar Pemerintah daerah segera melakukan sosialissi peraturan daerah dimasud setelah diundangkan agar segera bisa mengetahui dan memahami Perda yang telah disahkan serta mengimplementasikan secara nyata, Gubernur segera membuat peraturan Gubenur sebagi tindaklanjut dari peraturan daerah Provinsi Jawa Barat dimaksud.Dalam hal pelaksanaan peraturan daerah tentang penyelengaraan komuniaksi dan nformatika, staistik dan persandian, pemerintah daerah perlu melakukan sinkronisasi dan kordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan dan pengawasannya terjadi keselarasaan.(Adv)