Pemerintahan

Jabar Distribusikan Vaksin COVID-19 Sesuai Standar Kemenkes dan BPOM

BANDUNG.SJN COM.-Pendistribusian vaksin COVID-19 dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke tujuh daerah dilakukan sesuai standar prosedur operasional (SOP) Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pun demikian dengan penyimpanan vaksin COVID-19.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar Dewi Sartika mengatakan, proses distribusi vaksin COVID-19 untuk vaksinasi tahap I termin I di tujuh daerah sudah rampung.

“Sore hari ini sudah dikirim ke rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas kesehatan (faskes) pelayanan vaksinasi COVID-19,” kata Dewi saat menghadiri video conference bersama kabupaten/kota penerima vaksin COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (13/1/2021).

Adapun tujuh daerah tersebut yakni Kota Bandung (25.000 dosis), Kota Cimahi (3.880 dosis), Kota Bekasi (14.060 dosis), Kota Depok (11.140 dosis), Kota Bogor (9.160 dosis), Kabupaten Bandung (7.560 dosis), dan Kabupaten Bandung Barat (3.960 dosis).

Dewi menjelaskan, vaksin COVID-19 ada yang didistribusikan langsung oleh provinsi ke kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang mengambil sesuai jadwal pengambilan dan alokasi. Vaksin COVID-19 didistribusikan menggunakan kendaraan berpendingin cold box atau vaccine carrier.

“Vaksin disimpan dalam cold room, vaccine refrigerator, atau penyimpanan vaksin lain sesuai jenis vaksin pada suhu yang direkomendasikan sebelum didistribusikan ke faskes,” ucapnya.

“Kabupaten/kota akan mendistribusikan vaksin dan logistik lainnya ke rumah sakit, puskesmas, dan pos pelayanan vaksinasi dengan menggunakan mobil box atau puskesmas keliling. Vaksin ditempatkan pada vaccine carrier disertai cool pack,” imbuhnya.

Dewi mengatakan, terdapat sejumlah hal yang mesti diperhatikan kabupaten/kota saat pemberian vaksin COVID-19. Pertama, sebelum vaksinasi dilakukan penapisan atau skrining terhadap status kesehatan penerima vaksin.

Saat vaksinasi, kata Dewi, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat. Vaksinasi COVID-19 pun jangan sampai mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya.

“Per orang diberikan dua dosis dengan jarak minimal 14 hari dari penyuntikan pertama. Setelah vaksinasi, pengawasan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) harus diberikan,” katanya,

Selain itu, menurut Dewi, tempat atau ruang vaksinasi COVID-19 harus luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik. Sebelum dan sesudah pelayanan vaksinasi COVID-19, ruang harus dibersihkan dengan desinfektan.

Fasilitas tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus disediakan. Kemudian, jarak meja antar petugas minimal 1-2 meter. Pun demikian dengan jarak tempat duduk penerima vaksin COVID-19.

“Atur agar tempat atau ruang tunggu sasaran yang sudah dan belum vaksinasi terpisah. Jika memungkinkan, tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka,” ucapnya.

Dewi pun meminta kabupaten/kota yang melakukan vaksinasi COVID-19 tahap I termin I untuk intens berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. “Apabila ada hal-hal yang perlu (dipenuhi) segera dikomunikasikan,” katanya. (hms)