Regional

Oknum Kades Mekarsari, Karangpawitan Kembali Lakukan Pelecehan Hasil Islah

GARUT.SJN COM.-Adanya kemelut yg terjadi antara oknum kades Mekarsari, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, dengan BPD-nya, bermula karena adanya rasa keprihatin dari seluruh anggota BPD dan menyayangkan atas kebijakan Deni Suryaman selaku kades Mekarsari yg telah menerbitkan surat pemberitahuan No. 005/Ds-34/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020, yang ditujukan kepada para ketua RW 01 s/d 07 perihal pembahasan RAPBDes Tahun 2021, tanpa melibatkan BPD. Seperti yang diberitakan oleh media online SJN.COM dengan judul “BPD Mekarsari, Kec. Karangpawitan, Dilecehkan Oknum Pemdes”.

Menurut Sumpena selaku ketua BPD Mekarsari, saat ditemui SJN.COM dikediamannya yg didampingi Yaman Suryaman selaku wakil ketuanya beberapa waktu lalu, tentu hal ini berkonotasi bahwa oknum kades Mekarsari se-olah2 tidak memerlukan kehadiran dan persetujuan BPD dalam pembahasan RAPBDes Tahun 2021, dengan kata lain oknum kades Mekarsari telah melecehkan keberadaan BPD-nya karena tidak punya peran. Padahal menurut Undang2 No. 6/2014 tentang Desa yg telah diubah melalui undang2 No. 43/2014 dan undang2 No, 47/2015, BPD mempunyai peran penting untuk melegitimate RAPBDes. Apalagi kewenangan BPD berdasarkan Permendagri No. 110/2016 cakupannya sangat luas, dan sudah jelas hak dan kedudukan BPD, dan yang terpenting dalam Permendagri tersebut, BPD ikut serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Sehingga pada 21 Desember 2020, terbit surat pemberitahuan No. 005/Ds-36/XII/2020, perihal undangan yg ditujukan kepada BPD. Adapun undangan dimaksud adalah menyelesaikan kemelut yg terjadi antara oknum kades Mekarsari dengan BPD-nya, yang pada intinya adalah miss-komunikasi. Sehingga pada 22 Desember 2020 dibuat kesepakatan untuk saling memaafkan (Islah) dengan melakukan jabat tangan, yg disaksikan seluruh elemen warga desa Mekarsari seperti LPM, para ketua RT/RW, Bumdes, tokoh masyarakat dan lainnya.

Namun sangat disayangkan, usai melakukan islah, sehari kemudian oknum kades Mekarsari Deni Suryaman mengundang wartawan lain untuk membuat pemberitaan berjudul “Kades Mekarsari Bantah Lecehkan BPD”, yang ditayangkan di media online Prianganpos.com dengan jurnalis Ivul Vulgara. Pada dasarnya isi pemberitaan bahwa Kades Mekarsari membantah keras atas apa yang dituduhkan BPD-nya. “Itu fitnah, kenapa BPD sebelumnya tidak duduk bersama guna menyelesaikan miss-komunikasi. Bahkan pihak BPD tidak mencerminkan seorang sosial control”, ujar Deni geram.


Karena itu dengan adanya pemberitaan tersebut, maka oknum kades Mekarsari kembali diduga telah melakukan pelecehan terhadap hasil islah yang telah disepakati oknum kades dan BPD-nya pada 22 Desember 2020, yang disaksikan oleh semua elemen warga desa Mekarsari. “Sungguh sangat ironis dengan adanya pemberitaan tersebut, islah yg telah dilakukan dianggap tidak pernah terjadi alias dilecehkn oleh oknum kades Mekarsari. Hal ini menandakan oknum kades tersebut, tidak mempunyai potensi untuk memimpin pemdes Mekarsari. Pasalnya ia hanya memikirkan arogansi pribadi, ketimbang memikirkan pembangunan demi kesejahteraan warga desanya. Dengan kondisi berlarut-larut kemelut yg terjadi antara oknum kades Mekarsari, dengan BPD-nya, tentu pembangunan di desa Mekarsari dipastikan akan terhambat”. Jelas Sumpena, saat ditemui SJN.COM, Rabu (30/12/2020).

Selanjutnya SJN.COM melakukan konfirmasi kepada kades Mekarsari yang kebetulan tidak ada ditempat, namun diterima oleh staf pemdes yang tidak mau disebutkan namanya. Menurutnya, bahwa hasil islah tersebut seolah-olah tidak ada artinya. Ia pun menanyakan terkait pemberitaan di media online tersebut, dan dijawab oleh oknum kades “Ini urusan saya”!
Lain halnya yg dikatakan Sekdes Mekarsari, ia menanggapi bahwa dengan dilakukannya islah berarti sudah selesai masalahnya. Adapun pemberitaan yang dilakukan kades seusai islah, dirinya tidak tahu. Sementara itu, Dadang selaku LPM sangat menyayangkan terkait bantahan yang dilakukan oknum kades. “Kan sudah dilakukan islah, kami menganggap masalahnya sudah selesai”, ujarnya.

Hal senada pun dikatakan para ketua RT/RW, yg diwakili Yanto selaku ketua RW 05 dari Kp. Tegal. Dirinya menyesalkan atas jawaban yang dilontarkan oleh kades lewat media online, padahal sudah ada islah antara kades dengan BPD. “Kenapa harus ada pemberitaan opini kades seperti di media online tersebut?, ini bisa saja membuat kisruh kinerja pemdes Mekarsari”, ujarnya.
Salah satu tokoh masyarakat desa Mekarsari yang tidak mau disebutkan namanya berkesimpulan, bahwa pihak kepala desa tidak bisa menghargai dan dianggap melecehkan hasil kesepakan musyawarah (Islah) antara Pemdes dan BPD, dimana disaksikan oleh semua tokoh masyarakat, RW, RT, LPM, MUI dan lainnya. “Semoga kita ke depan lebih mampu menghargai azas musyawarah untuk mufakat sebagai landasan hukum di masyarakat desa”, pungkasnya. (Aprip Supratman)