Regional

BPD Mekarsari, Kec. Karangpawitan Dilecehkan Oknum Pemdes

GARUT.SJN COM.-Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah badan permusyawaratan di tingkat Desa yg turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes). Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Desa dan BPD memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa, antara BPD, Pemdes, dan unsur masyarakat, untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yg bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemdes. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yg dituangkan dalam keputusan dan dijadikan dasar oleh BPD dan Pemdes dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

Demikian hal itu dikatakan Sumpena selaku ketua BPD Mekarsari, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, yg didampingi Yaman Suryaman selaku wakil ketuanya, saat ditemui Swara Jabbar baru2 ini dikediamannya. Selanjutnya ia pun merasa prihatin dan menyayangkan atas kebijakan Deni Suryaman selaku kades Mekarsari yg telah menerbitkan surat pemberitahuan No. 005/Ds-34/XII/2020 kepada para ketua RW 01 s/d 07 perihal pembahasan RAPBDes Tahun 2021, tanpa melibatkan BPD.

“Hal ini tentu saja berkonotasi bahwa pemdes Mekarsari se-olah2 tidak memerlukan kehadiran dan persetujuan BPD dalam pembahasan RAPBDes Tahun 2021, dengan kata lain oknum Pemdes Mekarsari telah melecehkan keberadaan BPD-nya karena tidak punya peran. Padahal menurut Undang2 No. 6/2014 tentang Desa yg telah diubah melalui undang2 No. 43/2014 dan undang2 No, 47/2015, BPD mempunyai peran penting untuk melegitimate RAPBDes. Apalagi kewenangan BPD berdasarkan Permendagri No. 110/2016 cakupannya sangat luas, dan sudah jelas hak dan kedudukan BPD, dan yg terpenting dalam Permendagri tersebut, BPD ikut menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)”, ungkap Sumpena.

Diakhir penuturannya, Sumpena mengaku telah membuat laporan tertulis tentang kinerja Pemdes Mekarsari dibawah kepemimpinan Deni Suryaman selama 1 tahun, yg hasilnya tidak memuaskan bagi masyarakat Mekarsari, karena tidak adanya transparansi. “Jangan menganggap BPD itu bodoh dan tidak tau terkait kinerja Pemdes Mekarsari, sebab kalau tidak ada perubahan kinerjanya maka desa Mekarsari tidak akan maju. Karena itu nantinya laporan tertulis ini, akan disampaikan ke berbagai pihak yg berwenang, diantaranya kepada tripika Karangpawitan, Pemkab Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Inspektorat Garut untuk segera melakukan pemeriksaan terkait realisasi penggunaan dana dari berbagai bantuan, baik dari pemerintah pusat dan daerah ”, pungkasnya. (dk)