Regional

Hj. Neng Supartini Terpilih Kembali Menjadi Ketua KPPI Purwakarta Periode 2020-2025

PURWAKARTA.SJN COM-Hj. Neng Supatini kembali terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Purwakarta secara aklamasi periode 2020-2025, dalam Musyawarah Cabang KPPI, Sabtu,(12/12/2020) bertempat di Aula gedung Da’wah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh,Bupati Purwakarta,Sekda, Ketua DPD KPPI Jawa Barat,Ketua DPC KPPI Purwakarta dan perempuan lintas partai.


Dalam sambutannya, Bupati Purwakarta Hj.Anne Ratna Mustika mengucapkan selamat atas terselenggaranya Muscab dan terpilihnya Ketua KPPI Kabupaten Purwakarta Hj.Neng Supartini.Dalam berpolitik tidak cukup dengan paras cantik, mudah mudahan dengan terbentuk KPPI di Purwakarta menjadi wadah Untuk Perempuan perumpuan terpilih, dan saya bangga perempuan purwakarta sudah mencapai 28% dan itu luarbiasa” ungkapnya

Ketua terpilih DPC KPPI Purwakarta, Hj.Neng Supartini, mengatakan KPPI merupakan pelopror gerakan perempuan dalam ranah politik yang memiliki histori kuat dengan banyaknya tokoh perempuan politik yang menjadi bukti sejarah berperan dalam memperjuangkan hak dan kesetaran perempuan di masa perjuangan kemerdekaan.

“Perempuan berjuang dalam politik tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadinya, namun kepentingan sesama kaum perempuan dalam mendapatkan hak dan kesetaraan,” ucapnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPD KPPI Jawa Barat,Dra.Ratnaningsih meuturkan, kita harus memastikan demokrasi memihak kaum perempuan dan melindungi perempuan.

“KPPI perlu mendorong perempuan politik untuk terus berkiprah didunia politik,”ucapnya.

Gerakan KPPI harus turun kebawah agar terasa manfaatnya bagi Perempuan di pedesaan terutama di nilai kesetaraan dan keadilan (justice In politic) dan persaudaraan antara perempuan

“Perempuan punya potensi bergerak untuk perempuan dan menyayangi perempuan, perempuan harus bersama-sama memperjuangkan hak dan kesetaraanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak cukup dengan afirmasi 30 persen perempuan dalam pencalonan.

“Peraturan perundangan seharusnya bisa memastikan bahwa perempuan bukan hanya dicalonkan, tapi benar-benar duduk di parlemen,” tegasnya.(supriyadi)