Parlementaria

DPRD-Bupati Purwakarta Sepakati APBD TA 2021

PURWAKARTA.SJN COM.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Purwakarta menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran (TA) 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Purwakarta TA 2021. APBD Purwakarta TA 2021 ditetapkan sebesar Rp2,394 triliun. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Raperda Tentang APBD Purwakarta TA 2021 via video conference, Senin (30/11/20) malam lalu.

Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi mengatakan, sesuai pasal 9 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah (PP) No12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, pembahasan raperda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Pembicaraan tingkat I, meliputi pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama-sama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk mewakilinya. “Pembahasan raperda secara detil dilakukan oleh badan anggaran sesuai pembidangannya. Oleh karena itu, laporan hasil akhir juga harus dilaksanakan oleh badan anggaran,” kata Ahmad Sanusi.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Purwakarta, Hj Neng Supartini SAg mengatakan, secara garis besar penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 ini berdasarkan atas regulasi yang berbeda dengan penyusunan Raperda APBD sebelumnya.

Penyusunan Raperda APBD TA 2021 ini, kata Neng, sesuai Permendagri No90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Permendagri No64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Kepmendagri No050-3078 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. “Oleh karena itu, secara struktur, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur terdapat perubahan secara signifikan,” ujar Neng.

Sedangkan sesuai Permendgri No70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, maka struktur APBD dan operasionalisasi sistem dalam pengelolaan keuangan daerah juga mengalami perubahan.
Fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta secara prinsip dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD untuk ditetapkan menjadi Perda APBD TA 2021. Fraksi-fraksi DPRD Purwakarta menyampaikan pandangan melalu juru bicara fraksi masing-masing.
Juru bicara Fraksi Golkar adalah Dias Rukmana SE, Fraksi Gerindra Said Ali Azmi, Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir SAg, Fraksi PDIP Ujang Rosadi, Fraksi PKS Didin Hendrawan SE, Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP, Nasdem) adalah Neneng Sri Kustinah, Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN, Hanura) Muhsin Junaedi.

Sekretaris Fraksi Golkar, Dias Rukmana Praja mengatakan, Raperda RAPBD tahun 2021 merupakan lanjutan program penting dan strategis namun mesti disesuaikan dengan RPJMD, dan situasi pandemi Covid-19 serta sektor belanja daerah. “Fraksi Golkar memandang kedua hal tersebut sangat rasional untuk menyikapi anggaran untuk kedua hal pokok tersebut,” ujar Dias.
Wakil Fraksi Gerindra Zusyef Gunawan menyepakati tentang Raperda RAPBD Tahun 2021. Akan tetapi, dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyoroti soal transparansi anggaran Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terkesan tertutup. “Fraksi Gerindra mendorong transparansi anggaran, serta komitmen Pemda dalam mengakomodir hasil musrenbang dan reses dianggap masih nihil,” ucap Zusyef.

Sementara, Fraksi PKB, PDIP, PKS, Fraksi Berani (Gabungan Partai PAN, Hanura dan Berkarya) serta Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional (Gabungan Partai Demokrat, PPP, Nasdem) sama-sama menyoroti soal sinkronisasi APBD dengan musrenbang dan hasil reses DPRD serta untuk melakukan pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan dan kebijakan Pemkab Purwakarta dalam sektor pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H Aming, Sekda Iyus Permana mengikuti rapat melalui video conference. Diikuti unsur Forkopimda, para perangkat daerah mulai dari eselon II, III, dan IV, serta para camat dan kepala desa se-Purwakarta dari kantor masing-masing.

Di DPRD, hadir Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj Neng Supartini SAg, Warseno SE, Sekretaris DPRD Drs H Suhandi MSi, anggota DPRD, dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta.
Rapat terlebih dulu mendengarkan pendapat akhir bupati. Di akhir rapat, bupati menyampaikan aprediasi kepada DPRD. “Kami ucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran dan para fraksi DPRD Purwakarta, yang telah bekerja maksimal dan menyetujui penetapan APBD Purwakarta TA 2021 ini,” kata Anne.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menerangkan, pasal 4 ayat 2 sesuai PP No12 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Perda, maka persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD ini, akan dituangkan dalam bentuk keputusan bersama. (ADV)