Pemerintahan

Pemda Provinsi Jabar-BPKP MoU Pembangunan di Masa Pandemi

DEPO.SJN COM.-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuat MoU dengan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar perihal Program Pelaksanaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jabar Mulyana menandatangani MoU di Kota Depok, Rabu (2/12/2020). MoU dilakukan serentak oleh provinsi lain dan perwakilan BPKP masing-masing, disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian dan Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh melalui telekonferensi.

Kesepakatan Pemda Provinsi Jabar dan BPKP tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Nomor: 80/AR.06.03/INSPT dan Nomor: PRJ-65 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Nota kesepakatan dimaksudkan sebagai upaya sinergi program dan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemda. Tujuannya memperkuat sinergi dalam rangka penyelenggaraan pemda yang akuntabel dengan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang kapabel. 

Ruang lingkup kesepakatan meliputi supervisi kegiatan pengawasan, peningkatan kapabilitas APIP, dan supervisi tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, MoU antara pemda dan BPKP penting karena pandemi COVID-19 mengubah rencana program pembangunan daerah berubah. Ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan banyak juga yang belum. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah harus diasistensi BPKP agar pertanggungjawabannya baik.

Hal yang harus dilakukan pemda untuk memulihkan ekonomi saat pandemi, menurut Tito, adalah cepat-cepat memanfaatkan APBD untuk belanja barang dan jasa. Pencairan APBD dapat menstimulus pergerakan ekonomi daerah. Prioritas sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus ekonomi.

Lelang barang dan jasa, kata dia, harus dilakukan sejak awal anggaran dan merata sampai bulan-bulan berikutnya, jangan menunggu penyerapan di akhir tahun.

“Jangan ditumpuk di kuartal empat. Kenapa? Karena kita memerlukan recovery semenjak awal tahun (2021). Artinya, di awal tahun harus ada belanja yang signifikan di kuartal satu semenjak Januari,” katanya.

Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh mengingatkan selain harus cepat, belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi harus melibatkan peran serta pengawasan APIP. “BPKP mendorong pengawalan PBJ bidang kesehatan melalui bimtek atau sosialisasi kepada APIP daerah,” ujar Yusuf.

“APIP perlu mendampingi dan mengawasi pelaksaan PBJ agar lancar, efektif, dan tetap akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa akan tetap dilakukan pemeriksaan oleh BPKP dan APIP,” tutupnya. (red)