Regional

Akhirnya Pilkades Di Ciamis Bisa Terlaksana, Setelah Tertunda Beberapa kali

CIAMIS.SJN COM.-Bupati Kabupaten Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada 19 Desember 2020 mendatang.

Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa itu sebelumnya sempat ditunda berdasarkan arahan Kemendagri, sehingga Bupati Ciamis menggelar rapat bersama untuk menetapkan tanggal pelaksanaan.

“Berdasarkan hasil rapat virtual dengan Mendagri yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2020 Pilkades bisa diselenggarakan pada tahun 2020, untuk Kabupaten Ciamis pelaksanaan Pilkades digelar pada 19 Desember 2020,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi pembahasan persiapan Pilkades Serentak di Aula Sekretariat Daerah kabupaten Ciamis, Senin (16/11/2020).

Ia mengungkapkan, dari 416 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkades, Kabupaten Ciamis termasuk dalam 19 Kabupaten kota yang melaksanakan Pilkades di tahun 2020, sisanya dilaksanakan pada 2021.

“Ini menggembirakan bagi kita semua, bisa menyelenggarakan Pilkades meski ditengah-tengah pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan Pilkades Serentak, Herdiat mengingatkan agar dalam kegiatan pemungutan suara agar mempedomani protokol kesehatan

“Kita ingin melaksanakan Pilkades Serentak sebaik-baiknya, tentunya dengan kerjasama dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan sampai ke level TPS,” ucapnya.

Sesuai arahan Mendagri dalam pelaksanaan Pilkades ditingkatkan Kabupaten dan Kecamatan harus dibentuk Komite Pengawas Kabupaten dan Komite Pengawas Kecamatan.

Untuk Komite pengawas diketuai oleh Bupati Ciamis bersama unsur Forkopimda, sedangkan untuk Komite tingkat Kecamatan diketuai oleh Camat dan Kapolsek serta Danramil pun harus ikut didalamnya.

“Kita sebelum memasuki tahap pelaksanaan, penerapan protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik, Penyediaan pencuci tangan atau hand sanitizer dan semua hak pilih harus membawa alat tulis masing-masing,’ terangnya.

“Untuk Panitia diwajibkan menggunakan masker, melakukan penyemprotan desinfektan pada tempat penyelenggaraan pemungutan suara sebelum dan sesudahnya, menyusun tempat duduk dengan jaga jarak dan penyediaan alat kesehatan, serta menyiapkan personal yang memiliki kemampuan kesehatan dari gugus tugas Kabupaten/Kecamatan,” tambah Herdiat.(ZAENAL)