Regional

Pilbup Bandung Tercoreng, Adanya Pembagian Paket Sembako Dari Paslon

KAB BDG.SJN COM.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung berhasil membongkar dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.

Sebanyak 150 paket sembako yang diduga akan digunakan sebagai bagian politik uang untuk mempengaruhi pemilih ditemukan oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

150 paket sembako yang diduga bagian dari politik uang yang dilakukan salah satu paslon dengan memanfaatkan fasilitas Posyandu. Kini, paket tersebut diamankan untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.Ratusan paket sembako tersebut diduga akan dibagikan oleh tim sukses Paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nu Pasti Sabilulungan).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, 150 paket sembako tersebut diduga akan dibagikan tim sukses Paslon nomor 1 dengan memanfaatkan fasilitas Posyandu. Kini, kata Hedi, paket sembako tersebut sudah diamankan oleh pengawas pemilu untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.

Hedi menjelaskan, praktik dugaan politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari pada Kamis (29/10/20) lalu berkat insting tajam pengawas Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari.

“Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut,” kata Hedi kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Atas arahan dari pengawas kecamatan, PKD itu melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. Setibanya di lokasi pada rentang waktu pukul 13.00-16.00 WIB, terdapat empat mobil pengangkut paket sembako dan tengah terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon nomor 1 kepada A selaku koordinator RT.

Setiap bungkus paket sembako tersebut, ungkap Hedi, berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden satu kaleng. Tiap bungkus paket sembako berisi stiker paslon nomor urut 1. Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di Balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari.

“Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada,” ujar Hedi.

Dijelaskannya, dalam penanganan politik uang di pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapa pun.

Dalam Pasal 187 A Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Kertasari, imbuh Hedi, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Kecamatan Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon.

“Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi, sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya,” tegasnya. ***