Parlementaria

DPRD Jabar Sesalkan UMP Jabar 2021 Tidak Naik

BANDUNG,SJN COM.-Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh menyayangkan keputusan pemprov yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021, sama seperti 2020, Rp 1,8 juta per bulan.

Hal tersebut dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena dia mengetahui kenaikan UMP 2021 sudah menjadi keinginan para pekerja dan masyarakat, apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Walau demikian, politisi dari dapil (Dapil) 15 (Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya) memahami keputusan tersebut diambil karena dengan kondisi perekonomian menurut sebagai akibat pandemi. Harapannya, masyarakat dapat memaklumi dengan tidak adanya kenaikam UMP tersebut.

“Kami menyesal dengan keputusan itu, tetapi DPRD memahami tentang kondisi pandemi ini, tidak di PHK juga sudah untung menurut kami, mudah mudahan ini akan timbul rasa oleh masyarakat akan kondisi ini,” ungkapnya, seusai rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD kota Bandung, Senin (2/11/2020).

DPRD Jabar menurut Oleh Soleh, tidak dapat menyalahkan perusahaan maupun pemerintah, tetapi legislatif melihat faktual, dimana hotel, restoran, mobilisasi orang tidak berjalan, yang diakibatkan pandemi.

“Kami menilai pabrik pabrik masih beruntung yang mempertahankan karyawannya, mudah mudahan corona hilang BUMP bisa naik kembali,” jelasnya.

Dengan pemahaman itulah, menurutnya Oleh Soleh, DPRD Jabar bukannya tidak berpihakan kepada masyarakat, tetapi karena fakta yang ada, dengan musibah yang juga dialami oleh berbagai negara di dunia.

“Harapannya semua pihak menyadari bahwa pandemi ini sebuah musibah yang harus disikapi secara bersama,” pungkasnya (die)