Pemerintahan

PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 29 September 2020

BANDUNG.SJN COM.-Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 29 September 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 31 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9/20).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar– Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Selasa (1/9/20).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

“Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek,” ucap Daud.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (1/9/20) pukul 13:30 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 1.085.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.

Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. “Bupati dan Wali Kota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksaan AKB,” katanya.

Menurut Daud, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar. Masyarakat merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

“Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19,” kata Daud.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan,” imbuhnya.

MTQ Tingkat Provinsi di Tengah Pandemi

Daud melaporkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga sudah menandatangani Kepgub Jabar Nomor:443.1/Kep.470-Yanbangsos/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an ke XXXVI tingkat Provinsi Jabar Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, pihak penyelenggara harus melakukan penyemprotan disinfektan, mewajibkan semua orang yang terlibat dalam pelaksanaan MTQ memakai masker dan menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengecek suhu, dan mengatur jadwal kedatangan dan rute keluar masuk.

“Itu semua wajib dilakukan oleh pihak penyelenggara. Rute keluar masuk harus diatur untuk menghindari kerumunan. Begitu juga dengan jadwal kedatangan pihak-pihak yang ikut dalam pelaksanaan MTQ,” kata Daud.

Daud menyatakan, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MTQ harus mengedepankan kewaspadaan dari penularan COVID-19 selama perlombaan berlangsung. Salah satunya penerapan teknologi komunikasi supaya masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat dibatasi.

“MTQ dilaksanakan dalam semangat kompetisi, berprestasi dengan syiar harus pula memperhatikan protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan berbagai media,” ucapnya.