Regional

Perubahan Struktur Gugus Tugas Covid-19 Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

BANDUNG.SJN COM.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum akan membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pemkot Bandung masih menunggu arahan tentang struktur dan mekanisme perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.

“Sesuai Perpres 82 Tahun 2020 di Pasal 20 Huruf B dinyatakan bahwa Gugus Tugas daerah yang masih ada tetap melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya sebelum dibentuknya satuan tugas berdasarkan peraturan presiden,” jelas Bambang di Balai Kota Bandung, Rabu (22 Juli 2020).

Bambang menuturkan, masih menunggu struktur hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan provinsi terkait konstruksi dan struktur organisasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami menunggu arahan pusat, karena di Pasal 12 gubernur, bupati, wali kota membentuk satuan tugas setelah mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari satuan tugas pusat,” katanya.

Sambil menunggu struktur hukum dari pemerintah pusat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. Ia memastikan timnya akan terus bekerja untuk menangani pandemi Covid-19.

“Sebelum satuan tugas dibentuk, gugus tugas yang ada tetap melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya, Pemkot Bandung masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum pembubaran gugus tugas.

Saat ini, Ema menegaskan, penanganan virus corona di Kota Bandung masih dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pihaknya juga telah menjalin komunikasi bersama daerah lain yang ternyata mengambil langkah serupa.

“Coba baca Perpres 82 di pasal 20 ayat 1 huruf b, dikatakan bahwa gugus masih dipersilakan berjalan selama belum digantikan dengan wadah yang lain. Dan ternyata kita menunggu kebijakan dari pusat kepres belum keluar aturan di provinsi juga belum keluar,” kata Ema.