Pemerintahan

Benefit Sosial Ekonomi Idul Adha Jangan Sampai Berkurang

BANDUNG.SJN COM.-Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap pelaksanaan kurban di tengah wabah COVID-19 tidak mengurangi keuntungan sosial dan ekonomi yang akan dirasakan seperti tahun sebelum wabah.

Menurut Kang Uu, kesadaran umat untuk berkurban menghadirkan perputaran ekonomi di banyak sektor seperti peternakan, pertanian, transportasi, jasa jagal/pemotongan hewan, jasa distribusi, serta beberapa sektor terkait lainnya.

Dengan kata lain, Idul Adha menjadi momentum meningkatkan kesejahteraan para pelaku bisnis terkait, sekaligus pemenuhan asupan gizi protein hewani bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tahun ini, Uu berharap kebahagiaan tetap dirasakan masyarakat meskipun COVID-19 masih belum usai. “Hikmah berkurban dari sisi sosial di antaranya adalah dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, juga mampu mengurangi ketimpangan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial,” kata Uu di Kota Bandung, Rabu (22/7/20).

Untuk itu, Wagub meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan Idul Adha yang telaj ditetapkan baik oleh Kementerian Agama maupun Pemda Provinsi Jawa Barat.

“Kepentingan kita bersama adalah bagaimana semua proses kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru. Bagaimanapun kegiatan ini terutama kegiatan distribusi sangat rawan untuk mengumpulkan massa,” ucapnya.

Menurut Panglima Santri, mengacu pada surat edaran Kementerian Pertanian RI Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam, pemotongan hewan kurban dianjurkan berlangsung di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R). Namun dikarenakan terbatasnya RPH-R maka pemotongan hewan juga bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.

Protokol Idul Adha juga dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376-Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi COVID-19.

Sementara beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI–Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.

Setidaknya, tutur Kang Uu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara/ panitia kurban yaitu: jaga jarak, kebersihan diri (memakai APD, masker, faceshield, dan lainnya), proses screening (pemeriksaan kesehatan awal bagi semua orang terlibat), dan terakhir adalah kebersihan dan penyediaan peralatan sanitasi di area tempat pemotongan hewan kurban.

Selain itu, seperti telah dimaksudkan di atas, hal lainnya yang harus diperhatikan adalah pendistribusian daging yang seminimal mungkin melibatkan banyak orang.

“Apakah dengan diantar? Kalau pun masih terlalu repot dan harus tetap ada kerumunan agar secara ketat protokol kesehatan dilakukan,” katanya.

“Untuk itu, kiranya perlu kerja sama dan kolaborasi banyak pihak, terutama dari sisi pengawasan. Sangat dimungkinkan untuk melibatkan aparat dalam hal ini TNI/ Polri atau tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 masing-masing daerah,” tambahnya.

Hal lainnya yang tidak boleh lupa, kata Kang Uu adalah media pembungkus daging. Diusahakan agar tidak memakai plastik hitam dan digantikan dengan media lainnya yang jauh lebih aman dan sehat seperti besek.

Terkait pelaksanaan salat id, berdasarkan kepgub Jabar, diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Di antara yang pokok yakni jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.

Kemudian panitia salat id, juga wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan saf berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan pemeriksaan.

Pun imam dan khatib dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat. Setelah salat jemaah tidak saling bersalaman. “Sama seperti salat id, protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak,” katanya.(dh)