Parlementaria

Jangan Kebiri Petani Plasma Karawang

KARAWANG.SJN COM.-Petani plasma Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar meminta pemerintah merealisasikan konversi lahan bekas proyek Inti Rakyat (TIR). Sejak proyek dibangun 1984 hingga pertengahan tahun 2020 ini petani plasma tidak mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambah dan perumahan petani.
Plasma merupakan suatu gagasan untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui usaha kemitraan antara petani tambak dengan perusahaan penyandang dana. Di Karawang, hubungan kemitraan ini terjalin sejak 1984-2000. Selain meningkatkan perekonomian rakyat melalui usaha yang berbasis sumber daya alam dalam hal ini perikanan, pola TIR juga berperan untuk menyerap lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dari ekspor non migas dan pemerataan pembangunan. “Hubungan antara inti dan plasma adalah hubungan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan seperti tercantum dalam Kepres No 18 tahun 1984,” kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin.

Awalnya, lanjut Ihsanudin, petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya petani plasma tidak mendapatkan hak konversi lahan. Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan. “Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan diantaranya, mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok,” ucapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma dapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara. “Proyek TIR dibangun di atas lahan seluas 350 Ha. Di atasnya dibangun tambak plasma seluas 200 Ha dan tambak inti seluas 50 Ha. Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 Ha, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti,” paparnya.
Saat reses, tambah Ihsanudin, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi mengenai persoalan proyek TIR ini. Dia mendorong, agar pemerintah segera merealisasikan hak petani plasma. Dokumen-dokumen pembangunan proyek TIR waktu pertama kali dibangun disiapkan sebagai bahan pengajuan konversi lahan untuk petani plasma kepada pemerintah. “Jangan kebiri petani plasma Karawang. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan,” paparnya.(die)