Parlementaria

Adikarya Parlemen : Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dapat Mengakomodir Hak Anak

BANDUNG.SJN COM.-Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat sangat serius mengoptimalkan pembahasan mengenai Raperda penyelenggaraan perlindungan anak.Akan tetapi pembuatan Regulasi, termasuk pembuatan Perda, jangan hanya ditahap pengesahan Perda.

Kehadiran Peraturan tersebut, perlu diikuti dengan program aplikatif sehingga keberadaan hadirnya peraturan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.Terkait dengan rencana Pemprov . Jabar, yang sedang mengusulkan pembentukan Raperda tentang Perlindungan Anak menjadi Perda, harapannya jika Raperda tersebut bisa kelar menjadi Perda dapat memberikan manfaat kepada anak, setidaknya dapat memberikan kontribusi pada perbaikan perlindungan anak.

Hal inilah, diungkapkan Anggota Pansus IV Raperda tentang Perlindungan Anak , Deden Galih, SH, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru in.

Lebih jauh Politisi Partai Gerindra Dapil Kabupaten Garut menuturkan Dalam pembahasan tentang Raperda tentang Perlindungan Anak, ada beberapa saran atau input agar ketika Raperda itu terbit bisa memberikan manfaat untuk masyarakat.

Saran pertama, isi dari Perda harus aplikatif, yang bisa dijabarkan dalam berbagai program, dari hulu hingga hilir.Solusi kedua, agar Perda itu bermanfaat di masyarakat, perlu ada isi aturan yang mengatur kewenangan perlindungan anak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah mulai dari Provinsi sampai ke tingkat RT/RW.Saran ketiga, dengan disiapkannya program dan beban tugas untuk melakukan pembinaan anak, dalam APBD harus ada alokasi anggaran yang proporsional.Solusi keempat, melalui program berikut pembagian tugas untuk pembinaan anak, upaya yang dibuat harus difokuskan pada aksi preventif.

Jika solusi ini, bisa dilaksanakan ujar Deden diharapkan tak ada lagi kejadian yang mengerikan yang menimpa anak.Setidaknya, dengan regulasi baru yang mengatur perlindungan anak dapat mengurangi aksi yang merugikan anak termasuk anak sebagai korban dari tindak pidana.

Semoga Raperda ini dapat mengakomodir semua yang menjadi kebutuhan anak-anak di masa kini dan masa yang akan datang, dapat mengcover apa yang menjadi harapan pemerintah, serta bagaimana pemerintah mengayomi kehidupan anak yang menjadi hak anak tersebut ujarnya.(die)