Parlementaria

Pansus IV DPRD Jabar Sosialisasikan Raperda Perlindungan Anak di DPPKBP3A Kabupaten Cirebon

CIREBON.SJN COM.-Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Raperda Perlindungan Anak di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Selasa (16/6/2020).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yuningsih, mengatakan, sosialisasi itu merupakan tahapan untuk revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, menurut dia, perda tersebut sudah tidak relevan lagi mengingat banyaknya peralihan kewenangannya.

“Karena untuk kasus kekerasan anak di Jabar penangannaya harus konprehensif,” kata Yuningsih saat ditemui usai kegiatan.

Karenanya, Pansus IV DPRD Jabar meminta masukan-masukan dari sejumlah pihak termasuk daerah yang sudah ada perdanya. Ia mengatakan, sosialisasi itupun menjadi kunjungan Pansus IV untuk mengecek sejauh mana implementasi perdanya.

Pihaknya menyampaikan, hak-hak anak harus terpenuhi sehingga subtansi Raperda Perlindungan Anak itu tidak hanya fokus di penanganganannya. Namun, harus mengedukasi untuk pencegahan dan hak-hak anak saat menjadi korban kekerasan.

“Tidak usah diputuskan sekolahnya karena ada hak anak untuk pendidikan,” ujar Yuningsih.

Ia menilai jika anak korban kekerasan putus sekolah maka dikhawatirkan mengganggu kondisi psikologisnya. Selain itu, ia mengakui adanya hak-hak korban yang belum terpenuhi meski daerahnya telah mempunyai Perda Perlindungan Anak.

Misalnya, di Kabupaten Cirebon sendiri yang seharusnya anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan visum gratis tapi pada kenyataannya masih diminta membayar.

“Ini jangan sampai terjadi lagi, karena seharusnya implementasi Perdanya harus betul-betul dilaksanakan,” kata Yuningsih.