Regional

RSUD Depok Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Covid-19

DEPOK.SJN COM.-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara pelayanan khusus pasien terinfeksi virus Corona atau Covid-19. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 440/120/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

“Pelayanan kesehatan yang semulanya di RSUD, mulai hari ini dialihkan ke rumah sakit lainnya karena sudah ditetapkan menjadi rumah sakit khusus Covid-19,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota, Senin (04/05/20).

Dia menuturkan, untuk sementara pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit milik pemerintah ini juga ditiadakan. Namun demikian, sambungnya, pelayanan rawat jalan tetap beroperasi tetapi hanya untuk poli tertentu.

“Misalnya, Poli HIV, Poli Penyakit Dalam, dan lainnya, tetap berjalan pelayanannya. Karena seluruh tempat tidur di rumah sakit sudah didedikasikan untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori menambahkan, pihaknya juga tetap melayani kasus kegawatdaruratan. Seperti, kecelakaan dan persalinan.

“Untuk tata laksana kegawatdaruratan tetap kami lakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD, untuk selanjutnya dibuat rujukan ke rumah sakit lain,” tambahnya.

Dirinya menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah fasilitas tambahan untuk menangani pasien Covid-19. Antara lain penambahan jumlah tempat tidur dan peralatan kesehatan penunjang lainnya.

“Mudah-mudahan segera terealisasi. Kami akan sediakan sebanyak 110-120 tempat tidur. Untuk Sumber Daya Manusia (SDM), sementara ini cukup. Sedangkan yang masih kurang yaitu dokter spesialis penyakit dalam dan dokter anak,” pungkas Devi. (JD 05/ED 01/EUD02)