Regional

Kota Bandung Laksanakan PSBB Pada Rabu Pekan Depan

BANDUNG.SJN COM,-Kota Bandung bersama dengan kota/kabupaten tetangga bakal melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 22 April mendatang. Wilayah di Bandung Raya juga sepakat untuk mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, pada Rabu (15/4/2020) besok.

 

Hal itu terungkap saat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menggelar telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Selasa (14/4/2020). Telekonferensi juga diikuti oleh Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. “Insyalaaah kita sangat siap. Karena itu memang yang kami tunggu,” kata wali kota.

Wali kota beralasan, Kota Bandung sangat membutuhkan pelaksanaan PSBB karena tren jumlah orang terinfeksi semakin tinggi. “Trennya meningkat. PSBB suatu kebutuhan,” katanya.

Kendati demikian, wali kota berharap, bantuan jaring pengaman sosial tidak saling tumpang tindih. Pasalnya, hal itu bisa memicu konflik sosial di masyarakat.

 

“Kita siap melaksanakannya Rabu (22/4/2020) mendatang. Karena jika menteri (Menteri Kesehatan) mengumumkannya pada Sabtu (18/4/2020), saya masih harus berkoordinasi dengan Forkopimda. Jadi Rabu depan adalah waktu yang pas,” tuturnya.

 

Pada telekonferensi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap para kepala daerah di Bandung Raya segera melayangkan surat permohonan PSBB. “Kalau permohonannya diterima menteri Kamis (16/4/2020) pagi, kemudian dalam dua hari dijawab maka pada Sabtu (18/4/2020) sudah ada jawabannya, Kita bisa langsung melaksanakan PSBB pada Senin atau Rabu pekan depan,” kata Ridwan Kamil saat memberikan arahan pada telekonferensi tersebut.

Gubernur memastikan, PSBB memiliki dampak positif yang sangat besar terhadap pemberantasan Covid-19. Pasalnya, setiap daerah memiliki hak untuk membuat skala kedisiplinan. Mulai dari minimalis, hingga maksimal.

 

“Kelebihan PSBB, bisa memberikan sanksi dan tindakan hukum. Itu situasi yang sangat baik untuk para kepala daerah. Karena memiliki payung hukum. Bisa memberi sanksi atau denda,” tegas Emil.

Kendati demikian, Emil mengingatkan beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum PSBB dilaksanakan.

 

Di antaranya yaitu bantuan sembako kepada warga sudah harus siap. Pemerintah pusat akan menanggung warga yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan warga yang tidak tercantum dalam DTSK akan ditanggung oleh pemerintah daerah (provonsi dan kota/kabupaten).

“Warga yang KTP lokal dan non KTP yang tidak masuk DTSK jadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, kelurahan juga diwajibkan membuka dapur umum. Nantinya para kader PKK akan membagikan kepada warga yang masih belum memperoleh bantuan. “PSBB selama 14 hari juga akan dibarengi dengan tes masif,” ujarnya.