Pemerintahan

Tambang Ilegal di Jabar Semakin Marak

BANDUNG.SWARAWANITA NET,-Pada Akhir Tahun 2019 Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menerangkan tercatat ada 417 tambang tanpa izin alias ilegal. “Tambang ilegal tersebut tersebar di 27 kabupaten kota,” kata Kabid Pertambangan Dinas ESDM Prov Jabar, Tubagus Nugraha di acara Jabar Punya Informasi (Japri) ke-62 Jl Diponegoro No22, Bandung, Kamis (6/2/2020).

Selain Tubagus Nugraha, pembicara lain dalam acara bertajuk Industri Tambang di Jawa Barat adalah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar Ir. Eddy I.M Nasution Dipl, SE. MT, Kabid Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Prov Jabar Dr. H. Dodin Rusmin Nuryadin, MS dan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar Dr. Ir. Asep Supriatna, M.Eng. Sc.

Tubagus Nugraha menjelaskan agar kasus pertambang ilegal tidak terus bertambah, tahun 2020 ada dua pendekatan yang akan dilakukan Dinas ESDM Prov Jabar, yaitu skema pembinaan dan skema penindakan.

“Skema ini dilakukan, lewat kerjasama dengan aparat penegak hukum,” kata dia.

Terlanjur basah, Dinas ESDM Prov Jabar buka-bukaan menurutnya pertambang ilegal marak karena beberapa kemungkinan, pertama karena minimnya pengetahuan petambang tentang pengurusan izin, kedua minimnya pengetahuan petambang tentang skema aturan yang ada.

“Dan yang ketiga, petambangnya yang memang bandel. Dan itu yang memang harus ditindak,” tegasnya.

Terkait kegiatan pertambang rakyat, khususnya untuk pertambangan logam terutama wilayah-wilayah terlarang, apapun alasannya tetap harus ditindak.

“Kegiatan-kegiatan itu (tambang rakyat) bukan pada daerah-daerah terlarang dan dilakukan oleh rakyat maka kemudian kita bisa menggunakan skema wilayah pertambangan rakyat dan memberikan izin kedepannya,” ungkapnya.

Tubagus Nugraha juga menerangkan, setidaknya ada beberapa dampak yang diakibatkan pertambangan ilegal. Pertama, Dinas ESDM tidak bisa memitigasi resiko terhadap kecelakaan tambang dan kerusakan lingkungan. Kedua, pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak. Ketiga, terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan penyerobotan lahan.

“Kita akan mengadvokasi kebijakannya pada pemerintah pusat agar mengatur terhadap pemberian izin luas wilayah pertambangan yang dibawah 5 hektar dan atau rasional kita menggabungkan berapa usaha penambangan masalah digabungkan menjadi satu baru diajukan kepada pemerintah,” ujarnya.(dh)