Pemerintahan

Tiga Indikator untuk Mengatur Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Jabar

KAB BDG.SJN COM,-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad membuka Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Jawa Barat di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/20).

Daud mengatakan, rapat yang dihadiri para sekda, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari 27 kabupaten/kota se-Jabar ini sangat strategis sebagai langkah awal dari sinergi pengelolaan keuangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya mengajak untuk membangun komitmen bersama melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan yang meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah,” ucap Daud.

Terkait arah kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Jabar, Daud berharap seluruh kabupaten/kota mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Dengan begitu, sinergi pengelolaan keuangan pusat dan daerah akan terwujud serta berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, Daud menuturkan tiga indikator untuk mengatur kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pertama dan utama adalah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tepat waktu.

“Alhamdulillah di Jabar semua kabupaten/ kota tepat waktu untuk penetapan APBD Tahun Anggaran 2020,” tambah Daud.

Indikator kedua yaitu tingginya penyerapan APBD. Tahun 2019 sendiri, penyerapan APBD Provinsi Jabar diangka yang cukup tinggi yakni 92,3 persen.

“Indikator lainnya (ketiga) adalah ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan keuangan oleh BPK, dan perbaikan atas indeks persepsi korupsi,” papar Daud.

Dalam rapat tersebut, Daud pun mengatakan bahwa anggaran bantuan keuangan provinsi TA 2020 kepada kabupaten/kota adalah Rp 7,780 triliun, lebih tinggi dibanding tahun 2019 yaitu Rp 6,205 triliun.

Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, Daud mengimbau kabupaten/kota segera menyusun perencanaan umum pengadaan barang sebagai dasar proses pengadaan barang dan jasa.

Daud pun mengingatkan pemda kabupaten/kota agar melaksanakan kegiatan bantuan keuangan tersebut dengan sebaik-baiknya, efektif, efisien, tepat waktu, dan sesuai aturan. “Ini untuk menghindari kekeliruan dan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan,” katanya.

Adapun Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019. PP tersebut mengatur korelasi informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung dan memberikan kemudahan untuk pemantauan kinerja pemerintah pusat ke pemerintah daerah serta memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintah daerah kepada masyarakat dengan harapan mewujudkan tiga pilar tata kelola keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.