Nasional

Presiden Jokowi Setujui Usulan Kemen PPPA terkait Penambahan Tusi Implementasi

JAKARTA.SJN COM,-Presiden Joko Widodo menyetujui usulan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang selama ini tugas dan fungsinya hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, namun ke depan Kemen PPPA bisa melaksanakan tugas dan fungsi implementasi. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).

“Kami dari Kemen PPPA menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Bapak Presiden atas penambahan tusi yang diberikan kepada kami. Tadi sudah ada arahan Bapak Presiden akan diperluas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nantinya tusi kami tidak hanya koordinatif saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga kepada wartawan usai mengikuti Ratas.

Menteri Bintang menambahkan Ratas hari ini membahas penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. “Masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama untuk menuntaskannya. Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus, akan tetapi kewenangan kami terbatas untuk itu. Kedepannya dengan penambahan tusi Kemen PPPA, penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif, mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan,” tambah Menteri Bintang.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), pada 2016 jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 6.408 kasus, pada 2017 meningkat menjadi 10.883 kasus, pada 2018 sebanyak 11.200, dan pada 2019 jumlahnya menurun menjadi 9.830 kasus. Angka tersebut menunjukan fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es dimana kasus yang terlaporkan hanya terlihat dipermukaan saja, sedangkan masih banyak yang belum terlaporkan dengan berbagai alasan.

Dalam ratas tersebut Presiden Jokowi meminta 3 (tiga) hal yang harus menjadi perhatian bersama yakni; memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat; memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan terhadap anak; melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif; dan perlu adanya layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali.

Kemudian hal penting yang juga menjadi concern dalam kasus kekerasan yakni masalah pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak bisa di tanggung oleh BPJS. Penambahan tusi implementasi yang diberikan kepada Kemen PPPA ini nantinya dapat mengisi kekosongan terkait pembiayaan penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini.

“Kondisi di lapangan pasien korban kekerasan bukan diindikasikan sebagai penyakit sehingga tidak dapat ditanggung dengan BPJS. Oleh karena itu, sesuai dengan arahan presiden untuk mengisi kekosongan itu, Kementerian/Lembaga terkait perlu melaksanakan koordinasi lebih intens. Selain tusi implementasi, kami juga akan melakukan koordinasi salah satunya dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penggunaan dana Dekon atau Dana Alokasi Khusus (DKA) untuk pembiayaan penanganan korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Menteri Bintang.