Parlementaria

BP Perda Tindak Lanjuti Pembahasan Raperda Tahun 2019

BANDUNG.SJN COM,-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda Prakarsa DPRD yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2019.

“Dua raperda prakarsa akan segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan baik diajukan ke paripurna maupun dibahas di BP Perda,” ujar Ketua BP Perda DPRD Jabar Achdar Sudrajat saat mengawali kegiatan BP Perda Priode 2019-2024, Kamis 24/10/2019.

Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi serta Raperda Desa Wisata. Sedangkan raperda yang merupakan ajuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera dikonsultasikan dengan OPD terkait.

Anggota BP Perda DPRD Jabar, R. Yunandar R. Eka Perwira mengatakan dua raperda ajuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum diselesaikan pada tahun 2019 yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019 yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039.

“Raperda tentang Pendidikan Keagamaan belum selesai karena masih menunggu Undang-Undang yang memayunginya yakni UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang baru saja disahkan DPR RI,” ujar Yunandar.

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039 belum selesai karena menunggu pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat yang saat ini sedang dievaluasi oleh Kemendagri.

Yunandar menambahkan Rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD yakni raperda tentang Pasar Pusat Distribusi sudah dibahas di periode lalu sampai tahap BP Perda.

“Selanjutnya akan segera diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD untuk segera dibahas di tingkat Pansus ataupun Komisi,” ujar Yunandar.

Sedangkan rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata, saat ini akan segera dilakukan pembahasan di BP Perda untuk dilakukan harmonisasi.

“Terkait raperda tentang Desa Wisata kita akan memanggil tim pakar penyusunnya dan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait payung hukum selain berdiskusi dengan OPD terkait yakni Dinas Pariwaisata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Desa Provinsi Jawa Barat,” tutur Yunandar.(hms/die)