Parlementaria

Kemendagri Ijinkan DPRD Jabar Bentuk dan Sahkan AKD Tanpa Menunggu Tatib

BANDUNG.SJN COM,-Kemenertian Dalam Negeri RI (Kemendagri) mengijinkan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tanpa harus menunggu disahkannya Tata Tertib DPRD Jabar.

Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar, H. Daddy Rohanady, beberapa waktu lalu, Tim Pansus Tatib melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta dan study banding ke DPRD Jawa Tengah. Ternyata, di Jateng sudah terbentuk AKD, tanpa harus menunggu pengesahan Tatib.

Menurut Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Budi Santosa kepada Tim Pansus DPRD Jabar mengatakan, Kalau mau bikin Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bikin aja tidak perlu menunggu disahkannya Tatib, ujar Daddy saat ditemui diruang Banmus DPRD Jabar, Senin (14/10-2019).

Hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri yang mengijinkan agar DPRD Jabar dapat mengesahkan AKD, maka DPRD Jabar menggelar rapim yang diikuti oleh Pimpinan Dewan, para Pimpinan Fraksi.

“Alhamdulillah, dalam rapim tadi disepakati dan disetujui, besok akan digelar rapat paripurna Pembentukan AKD yang sekaligus pengasahan susunan perangkat Komisi I s.d V, Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan Dewan”, ujarnya.

Kalau pengesahan AKD menunggu pengesahan Tatib atau telat, tentunya dapat menghambat beberapa agenda Legislatif dan Eksetif yang harus dibahas bersama. Diantaranya, nota pengantar Gubernur tentang rancangan APBD murni 2020, tidak bisa diapa-apakan, karena rancangan program yang disampaikan harus terlebih dahulu dibahas ditingkat komisi, selanjutnya dibawa ke banggar dan terakhir di paripurnakan.

Jadi selama AKD belum terbentuk, beberapa agenda tidak bisa dibahas dan ditindak lanjuti oleh anggota Dewan, terutama soal penyusunan anggaran, ujar Daddy.

Sementara itu, terkait Tatib, Daddy mengatakan, sebenarnya isi tatib yang dibahas saat ini tidak banyak perubahan seperti Tatib sebelumnya. Diantaranya, soal kedisiplinan anggota dewan, masalah pembahasan APBD, masalah tupoksi Pimpinan Dewan dan Pimpinan AKD.

Sedangkan yang baru, yang kita usulkan yaitu tenaga pendamping per-dewan satu orang. Kita tidak minta per-dewan 10 seperti DPR RI, kita juga tahu dirilah. Menurut penjelasan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Budi Santosa, bahwa ikuti saja PP No. 12 tahun 2018.

Kalaupun ada perubahan nanti disesuaikan berdasarkan hasil perubahan UU no 23/ 2014 tentang Pemerintahan Derah yang tidak lama lagi akan dibahas di DPR RI, ujar Daddy sebagaimana disampaikan Budi Santosa kepada Tim Pansus Tatib DPRD jabar. .

Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, bahwa yang disebut pemerintahan daerah itu terdiri eksekutif dan Legislatif. Atau ibaratnya satu rumah tapi dua kamar. “Kan sebelum tidur, bisa dibicarakan diruang tamu, biar tidurnya sama-sama enak. Bangun tidur besoknya, kita sehat dan bersemangat dalam bekerja, tandasnya. (dh)