Pemerintahan

Gubernur Jabar Dukung Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia

BANDUNG.SJN COM,-Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Keputusan dibuat dengan mempertimbangkan bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, belum mengatur Penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagai diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Maka, dalam Pasal 5 Perpres No. 63/2019 ini, diatur bahwa: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pejabat negara lain yang dimaksud, meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, DPRD, KPK, BPK, serta menteri, hingga pejabat negara setingkat gubernur dan wakil gubernur juga bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Terkait Perpres ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar mendukung semua keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI.

“Terkait Perpres 63/2019, pada dasarnya kami mendukung semua keputusan pemerintah pusat dan tugas dari pemerintah daerah tentunya akan mengawasi pelaksanaan perpres ini,” ucap Emil –sapaan Ridwan Kamil.

“Dan Pemda Provinsi Jabar akan secepatnya mengkaji untuk mengeluarkan regulasi dan aturan yang menguatkan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Adapun selain dengan tujuan utama mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara, Perpres No. 63/2019 juga menyebutkan aturan terkait Bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan nasional, hingga pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Perpes yang diteken Jokowi pada 30 September 2019 ini pun menyebutkan aturan komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta juga informasi media massa, serta mengatur penamaan geografi, gedung, jalan, perkantoran, merek dagang, hingga organisasi yang dimiliki WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Emil pun menjelaskan bahwa Pemdaprov Jabar akan selalu menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perpres No. 63/2019 dan menindaklanjuti hal terkait sesuai aturan yang berlaku.

“Tentulah program-program Pemdaprov jabar yang menggunakan bahasa Inggris karena niatnya untuk naik ke level internasional nanti disesuaikan aturan ini. Tidak masalah,” ucap Emil.

“Dan hal-hal lain terkait sanksi atau tidaknya kita akan kaji sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya menambahkan.

Perpres No. 63/2019 sendiri mulai berlaku dan secara resmi mencabut Perpres No. 16/2010 sejak diundangkan di Jakarta pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly.

“Intinya kami mendukung dan tentunya kita jadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kebanggaan kita semua,” ujar Emil mengakhiri.(hms)