Nasional

Perkuat Komitmen Daerah Wujudkan IDOLA 2030 dan Indonesia Emas 2045 Melalui RBRA

LAMPUNG.SJN COM,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak bekerjasama dengan Tim Ahli Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) kembali melaksanakan Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi RBRA di 3 (tiga) lokasi secara bersamaan yaitu RBA Cibinong Situ Plaza, Kabupaten Bogor; RBA Taman Mulyojati, Kota Metro; dan RBA Taman Tunas Ceria, Kabupaten Lampung Selatan..Jumat (27/9/)

“Komitmen pemerintah daerah sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045 yang salah satunya dilakukan melalui penyediaan infrastruktur RBRA yang terstandardisasi dan tersertifikasi”, Ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari dalam sambutannya. 

Rohika menjelaskan bahwa ada 5 (lima) kategori peringkat dalam Penilaian Standardisasi dan Sertifikasi RBRA, yaitu peringkat RBRA Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan RBRA. 

Berdasarkan hasil rapat keputusan penilaian pada 25 September di Kab. Bogor dan 27 September di Kota Metro juga Kab. Lampung Selatan, Tim Ahli RBRA mengumumkan bahwa RBA Cibinong Situ Plaza, Kab. Bogor diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA Utama; RBA Taman Mulyojati, Kota Metro diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA Nindya; dan RBA Taman Tunas Ceria, Kab. Lampung Selatan diusulkan disertifikasi dengan peringkat RBRA Utama.

“Proses keberhasilan sertifikasi RBRA harus di dukung oleh semua pihak, yaitu organisasi perangkat daerah (OPD), dunia usaha, lembaga masyarakat, dan masyarakat, termasuk Forum Anak. Tersedianya RBRA yang ramah Anak sangat signifikan untuk membangun 4 (empat) kecerdasan yaitu kecerdasan intelektualitas dan pengetahuan; kecerdasan emosional dan sosial; kecerdasan motorik dan keterampilan; serta kecerdasan komunikasi dan bahasa,” terang Rohika.

Pada 2014 Kemen PPPA menginisiasi penyusunan kebijakan Pedoman Standardisasi dan Sertifikasi RBRA yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan Penilaian tersebut. Selanjutnya, pada 2018 lalu Kemen PPPA bekerjasama dengan Tim Ahli RBRA telah melaksanakan penilaian di 28 kab/kota dan menetapkan RBRA yang terstandardisasi dan tersertifikasi di 26 kabupaten/kota.

“Setelah itu di 2019 ini akan dilaksanakan penilaian standardisasi dan sertifikasi RBRA di 9 Provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, D.I Yogyakarta, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Utara dan Aceh dengan total keseluruhan berjumlah 29 kab/kota,” pungkas Rohika.