POLRI

Rakernis Dit Tahti Polda Jabar Guna Menyamankan Persepsi Tugas Jaga Tahanan

BANDUNG.SJN COM,-Bertempat di Aula Muryono Polda Jabar Jalan Seokarno-Hatta 748 Bandung, Senin (23/9/2019) telah berlangsung kegiatan Rakernis Fungsi Tahanan dan Barang Bakti (Tahti) kjjaran Polda Jabar 2019.

Rakernis dibuka oleh Direktur Tahti AKBP. Raswanto Hadiwibowo, S.I.K.,M.S.I., mewakili Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, dan diikuti oleh pejabat utama Polda Jabar atau yang mewakili dan para peserta se-jajaran Polda Jabar. Rakernis ini dilaksanakan selama satu hari.

Peserta Rakernis berjumlah 156 orang terdiri dari Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasat Tahti dan KSPKT se-jajaran Polda Jabar. Thema dari Rakernis ini adalah “Meningkatkan Profesionalisme Pengamanan dan Perawatan Tahanan guna mendukung Sumber Daya Manusia Polri yang Unggul”.

Kapolda Jabar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dir Tahti Polda Jabar pada pembukaan Rakernis tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Rakernis ini merupakan langkah strategis dikaitkan dengan dinamika organisasi Kepolisian khususnya dalam fungsi tahanan dan Barang Bukti, guna melakukan analisa dan evaluasi serta menjadi acuan program kegiatan berikutnya, dalam mengantisipasi setiap tantangan dan dinamika tugas Kepolisian selaku penegak hukum yang semakin kompleks.

Bahwa pencapaian pelaksanaan tugas fungsi Tahti Jajaran Polda Jabar selama ini telah menunjukan peningkatan yang baik dan optimal, sebagai implementasi tugas pokok Polri selaku aparat negara pemelihara Kamtibmas, penegak hukum serta pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat.
Terkait hal itu, dalam pelaksanaan tugas pengaturan tahanan dan barang bukti diperlukan adanya sinkronisasi dan upaya sinergitas tugas antar satker yang berhubungan dengan tugas pengaturan tahanan dan pengelolaan barang bukti.

Kapolda Jabar menyampaikan beberapa penekanan yang dibacakan oleh Dir Tahti Polda Jabar yaitu agar kegiatan Rakernis ini dilaksanakan dengan serius dan sungguh – sungguh, sehingga dapat memahami ketentuan tentang pengurusan tahanan dan pengelolaan barang bukti, disamping itu lakukan kerjasama dan koordinasi yang baik antar fungsi, untuk terwujudnya sinergitas tugasdan tanggung jawab dalam upaya peningkatan penanganan dan pelayanan terhadap tahanan serta pengelolaan barang bukti.(hms)