Pemerintahan

Pemberdayaan Ekonomi: Koperasi di Tempat Ibadah Hingga Co-Working Space

BANDUNG.SJN COM,-Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bandung telah membentuk delapan koperasi di tempat ibadah di tujuh kecamatan. Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari mewujudkan satu koperasi di setiap tempat ibadah di kelurahan.

Delapan koperasi di tempat ibadah adalah, Koperasi Munsolkanas, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong; Koperasi Nurul Hikmah, Kelurahan Rancameong, Kecamatan Cinambo; Koperasi Baitul Makmur, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Batununggal; Koperasi Almuhajir, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan; Koperasi Jamaah Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage; Koperasi Multi Usaha Masjid As Sallam, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage; Koperasi Jamaah Masjid Berkah Mandiri, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari; dan Koperasi Syariah Keluarga Besar Al Fatah, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan, peranan koperasi di tempat ibadah merupakan upaya mendorong peranan tempat ibadah tidak hanya aspek hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah) tapi juga hubungan manusia dengan manusia (habluminannas). Tempat ibadah menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Selain itu, terbentuknya koperasi di tempat ibadah ini memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya, melayani kebutuhan usaha simpan pinjam dan kebutuhan konsumsi anggota juga masyarakat sekitar. “Untuk terealisasinya kegiatan tersebut perlu adanya sinergi dengan bagian Kesra dan Dewan Masjid serta tempat ibadah lainnya di Kota Bandung,” katanya.

Atet mengungkapkan, pendirian koperasi di tempat ibadah juga bagian dari mewujudkan Visi Kota Bandung Tahun 2018-2023, yaitu “Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis“. Melalui visi tersebut, salah satu misinya yaitu membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan.

Tak hanya koperasi di tempat ibadah, Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung juga menggiatkan pembinaan koperasi yang telah berjalan. Hal itu agar koperasi tersebut menjadi Koperasi Juara.

Sejak menunjuk Koperasi Keluarga Besar Al-Muttaqin Kecamatan Sukajadi sebagai “pilot project” Koperasi Juara pada Desember 2018, Dinas Koperasi UMKM telah membina 18 koperasi agar menjadi Koperasi Juara. Hal itu dilakukan sejak Februari hingga Agustus 2018.

Atet mengungkapkan, penentuan kriteria koperasi juara di antaranya, memiliki badan hukum koperasi, memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), mengalami peningkatan jumlah anggota, dan menandakan meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap manfaat koperasi.

Tak hanya itu, koperasi juara juga harus menyalurkan dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja di lingkungan Koperasi berdomisili dan menjadi lembaga yang bisa mereduksi kemiskinan masyarakat sekitar.

Koperasi-koperasi tersebut adalah, KSP Kebal, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi; KSP Sumber Bahagia, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir; Koperasi Wanita Berkah Bermartabat, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong; Koperasi Wanita sakinah, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi; Koperasi Keluarga Sejahtera, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani; Koperasi Muslimat Ah’hudaa, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani; Koperasi Syariah Al’Barokah, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir; KSU Simpay Mitra, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi; Koperasi Bina Usaha, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi; Koperasi Campaka Bermartabat, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir.

Selanjutnya Koperasi Konsumen PKK Taruna Parahyangan, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung; KSU Warga Cicaheum, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong; Koperasi Wanita Sejahtera, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir; Koperasi Melati Bermartabat, Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir; KSU Bina Warga, Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon; Koperasi BMT Insanul Kamil, Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung; Kopdit Mekar Jaya, Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong; dan Koperasi Al’Birru Wash Shilah, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.

Bidang UMKM
Sedangkan di bidang UMKM, Dinas Koperasi UMKM juga telah berupaya mewujudkan Janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung dalam pemberdayaan ekonomi dan kreatifitas masyarakat (Co-Working space). Salah satunya dengan mendampingi para pelaku usaha.

Indikator pendampingan untuk co working space tahun 2019 adalah, Pengembangan manajeman usaha (legalitas usaha, manajemen produksi); Pengembangan kualitas produk (kemasan dan produksi); Pengelolaan manajeman keuangan; Pengembangan pemasaran (baik Online maupun Offline); dan Pengembangan perluasan akses (pembiayaan dan pasar).

Pendampingan untuk Co-Working Space dilaksanakan kepada 120 UMKM mulai sejak April di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Cidadap, Rancasari, Bojongloa Kaler, Mandalajati, Sukajadi, dan Kecamatan Cicendo. Pendampingan ini akan terus berlangsung hingga November mendatang. Total Dinas Koperasi UMKM mendampingi sebanyak 240 UKMK.

Menurut Atet, proses membangun perekonomian yang mandiri, kokoh, dan berkeadilan akan terus berlanjut. pada tahun 2020 mendatang, Dinas Koperasi UMKM telah merancang sejumlah rencana aksi.

Diantaranya, target Koperasi Juara tiap Kelurahan sebanyak 25 koperasi serta meningkatkan keberadaan koperasi juara melalui program dan kegiatan fasilitasi akses pembiayaan dan promosi produk koperasi.

Sedangkan rencana target Koperasi Juara di Tempat Ibadah Tiap Kelurahan sebanyak 25 Koperasi serta meningkatkan legalitas badan hukum koperasi di tempat ibadah.

“Untuk target Pendampingan Co-Working Space di 6 Kecamatan serta mendorong keberadaan Co-Working Space yang sudah terbentuk agar menjadi sarana bagi wirausaha muda dan baru dalam mengembangkan usahanya,” jelasnya.