Nasional

MENTERI YOHANA TURUN TANGAN PASTIKAN HAK ANAK TERPENUHI

PONTIANAK.SJN COM,-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi. “Jika ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka penyelesaian kasus harus diupayakan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana. Menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena pelaku masih usia anak. Tidak akan sama hukumannya dengan kasus pidana orang dewasa,” ujar Menteri Yohana sesaat setelah berkoordinasi dengan Walikota Pontianak di Kantor Balaikota Pontianak (15/04).

Koordinasi dan penjangkauan langsung terhadap perkembangan kasus kekerasan pada anak di Pontianak dilakukan Menteri Yohana atas dasar perintah Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud negara menjamin serta melindungi anak.

“Kedatangan saya di sini disebabkan oleh dua hal. Pertama untuk memastikan hak anak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua, untuk memastikan kasus ditangani secara khusus menggunakan UU SPPA dalam penyelesaiannya,” terang Menteri Yohana.

Di Pontianak, selain bertemu dengan Gubernur Kalimantan Barat, Menteri Yohana juga berkoordinasi dengan Walikota Pontianak Edi Rusdi, dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut menangani perkara seperti Kejaksaan Tinggi dan Polres Pontianak. Disamping itu, Menteri Yohana didampingi Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudirta N Sitepu, dan Deputi Perlindungan Anak, Nahar juga bertemu ketiga anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan mengunjungi korban di tempat yang berbeda.

Saat bertemu langsung dengan ABH, Menteri Yohana tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan maksud kedatangannya. Ia menyampaikan kesedihannya atas kejadian tersebut dan keprihatinan akan kondisi para pelaku karena harus berhadapan dengan hokum. Menteri Yohana berjanji akan tetap menjamin hak-hak mereka sebagai anak terpenuhi.

“Kalian ini masih punya masa depan. Jadikan pelajaran kejadian ini dan jangan sampai diulangi. Mama Yo ini ibu dari seluruh anak di Indonesia, kalian juga anak-anak Mama Yo,” kata Menteri Yohana sambil menitikan air mata.

Menteri Yohana juga menambahkan, kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Mulai dari pemulihan psikis, hingga hak untuk tetap mendapatkan pendidikan. Di sisi lain, Menteri Yohana juga menilai perilaku ABH merupakan akibat dari penggunaan gawai berlebihan.

“Negara menjamin dan melindungi hak-hak kalian. Kalian tetap harus bersekolah. Kalau ada kampus yang menolak kalian bersekolah, laporkan ke saya. Mama Yo pesan, hindari penggunaan gadget berlebihan, ini akibat dari penggunaan gadget dan media sosial yang berlebihan. Tugas utama kalian itu belajar,” tambah Menteri Yohana sesaat sebelum akhirnya menutup pertemuan dengan pelukan kepada ketiga ABH.

Terkait perkembangan kasus, hasil visum menunjukkan tidak terjadi kekerasan berat yang dialami pada fisik korban. Rencannya, pihak Polres Pontianak akan melakukan mediasi dan upaya diversi ke 3, setelah 2 kali sebelumnya sempat menemui jalan buntu. Jika upaya kembali gagal, Menteri Yohana mengharapkan pihak kejaksaan yang menangani kasus di peradilan nantinya tetap mengedepankan UU SPPA.

Menteri Yohana kemudian melanjutkan perjalanan untuk menemui korban A (14). Dikediaman keluarga A, penguatan dan semangat diberikan Menteri Yohana langsung kepada A. Mereka juga sempat bernyanyi bersama. Menteri Yohana berharap korban bisa segera pulih dan kembali bersekolah. Saat berbincang dengan keluarga dan kuasa hokum A, Menteri Yohana mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menjamin hak-hak A dapat terpenuhi, terutama upaya pemulihan.

Dalam penanganan kasus, Kemen PPPA telah mengirimkan Tim Pendamping koordinasi penanganan kasus sejak 10 April 2019, diantaranya dengan melakukan kunjungan awal kepada korban. Memantau perkembangan proses hukum dan pendampingan bagi ABH serta memastikan korban dan pelaku mendapatkan layanan yang dibutuhkan.(humas kppa)