POLRI

AKBP Dr. Rusman : Hoax Perlu Dicegah, Pahami dan Cerdas Gunakan Medsos

BANDUNG.SJN COM, -Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Barat dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat melaksanakan kegiatan Seminar dengan Tema ,” Kupas Tuntas Fenomena Hoax dalam sudut pandang Neuroscience, Psikologi, dan Cyber crime ” bertempat di Dinas Psikologi Angkatan Darat, Jalan Sangkuriang No. 17 Dago, Coblong, Kota Bandung, Sabtu (23/2/2019).

Kegiatan seminar ini, bertujuan untuk membuka wawasan tentang perilaku Hoax berdasarkan pendekatan Neiroscience, dinamika psikologi dari perilaku Hoax, memahami perilaku hoax sebagai suatu bentuk Cyber crime, menumbuhkan kesadaran hukum untuk menghindar dan menjadi korban prilaku hoax, dan upaya memunculkan upaya dalam menemukan solusi unt mengatasi hoax.

Hadir dalam acara tersebut sebagai Nara Sumber :
1. AKBP Dr Rusman, SH.MH., Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimsus Polda Jabar

  1. Jesse A Monintja MA, Psy. Gambaran kondisi otak pelaku dan korban Hoax.
  2. Drs Hatta Albanik ,Mpsi, gambaran tentang profil dan dinamika pelaku dan korban Hoax.

Hadir pula dalam acara tersebut para peserta dari para Psikolog yang tergabung dalam HIMPSI Jabar, serta sejumlah 250 Peserta Mahasiswa Fakultas Psikologi yang ada di Jawa Barat.

Seminar di buka oleh Kepala Dinas Psikologi Angkatan Darat.dan Key Note Speaker Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K

 

AKBP Dr. Rusman, S.H., M.H., Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat dalam paparannya menjabarkan bahwa Hoax merupakan upaya untuk menyebar luaskan berita atau nformasi bohong, atau tidak benar kepada penerima, pendengar, atau publik agar mempercayai bahwa info atau berita yg disebarkan tersebut benar, bila dilakukan secara masif akan dapat mempengaruhi psikologi penerima.

“Hoax perlu dicegah, dengan cara pahami dan cerdas dalam menggunakan Media sosial”, Jelasnya.

Selanjutnya menurut Dr. Rusman bila Hoax mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, penghinaan,yang dapat dan merusak kesatuan dan kesatuan, dapat diproses Pidana, dikenakan UU No 19 tahun 2016.

“Oleh karena nya agar kita tidak jadi korban atau pun pelaku penyebar hoax, tahan diri, baca tuntas, analisa rasional tidak info tersebut, apa dampaknya, sebelum menyebarkannya”, Tegas Dr. Rusman.