Nasional

PEREMPUAN GURU NU (31) PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERANCAM 20 TAHUN PIDANA PENJARA

ACEH.SJN COM. -Berdasarkan laporan orang tua kepada Polisi melalui LP/ 162/…. Rabu 30 Januari 2019, seorang perempuan berprofesi sebagai guru agama di Aceh Utara berinisial usia 31 tahun ditangkap Polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 5 orang muridnya.  Medan,  1 Januari 2019

 

Atas perbuatannya itu,  NU perempuan belum menikah itu menginap di Mapolres Aeh Utara dan  terancam 20 tahun pidana penjara.

 

Informasi yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak dari relawan sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara, Rabu 30 Januari 2019 kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5 muridnya itu dilakukan dalam waktu terpisah dan dilakukan  dalam rentang waktu setahun terakhir 2018.  Perbuatan bejat dan tak lazim itu dilakukan di kamar pelaku,

 

Modus dan kronologi kejahatan seksual yang dilakukan NU tethadap 5 orang anak  itu terungkap setelah orangtua korban melaporkan kepada Mapolres Aceh Utara,  Selasa 29 Januari 2019.

 

Waka Polres Aceh Utara Kompol Edwin aldro didampingi Kasat Reskrim Iptu Kholid dyansyah dalam Konferensi persnya di Polres Aceh Utara mengatakan 5 orang anak korban NU  masing-masing 2 laki-laki dan 3 perempuan. Korban rata-rata usia korban 8 sampai 11 tahun dan semua korban masih satu desa dengan pelaku di kecamatan langkahan Kabupaten Aceh Utara.

 

Kompol Edwin mengatakan bahwa NU pertama kali melakukan kejahatan seksual pada akhir tahun 2017.  Modus tersangka mula-mula menunjukkan video musik klip musik dari handphonenya kepada korban lalu mengajak para korban ke kamarnya dan setelah di kamar NU kemudian mengajak korban laki-laki bermain keluar masuk burung.  Yuk main masuk-masukan burung,  tidak apa-apa,  tidak apa-apa tidak berdosa demikian rayuan pelaku  kepada korban laki-laki seperti yang dituturkan Kompol Edwin kepada media.

 

Usai melakukan masuk-masukan burung,  para korban laki-laki diberikan sejumlah uang.

 

Berhasil memperdayai dan mengeksploitasi seksual anak laki-laki, NU lalu mengulangi perbuatannya Januari 2018 dengan anak perempuan.  Kali ini korban diajak dalam kamar bermain cium-ciuman. Begitulah cara pelaku merayu korban.

 

Korban sesungguhnya sempat menolak tetapi NU yang sudah memuncak salatnya kemudian menjawab tidak apa-apa nggak dosa jelas Kompol Edwin dalam keterangan persnya.

 

Saat NU dikonfirmasi wartawan  dengan yertunduk.malu NU mengakui perbuatannya. NU mengaku kepada penyidik mencabuli anak itu karena sangat menyukai.

 

Akibat dari perbuatannya itu kini NU mendekam di tahanan Mapolres Aceh Utara dan terancam ketentuan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari undang-undang RI Nomor 23 tahun 2016, ketentuan  pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor :  35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Snak dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Infonesia menjawab  pertanyaan media Jumat 01/02.

 

Arist menambahkan kejahatan seksual yang terjadi diberbagai tempat dan pelakunya lintas profesi dan latarbelang  itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan kewaspadaan orang tua dan guru. Seharusnya orang tua mengajarkan anak-anaknya  cara cara melindungi anak dari kejahatan seksual. Seharusnyalah anak diajarkan pengetahuan dan keterampilan bagaimana  menjaga dirinya dari serangan kejahatan seksual baik di rumah di ruang publik dan di sekolah

Anak harus diajarkan kemampuan dan keberanian untuk menolak ajakan orang lain yang tidak dikenalnya serta bujuk rayu orang-orang terdekat anak,  demikian juga anak harus diajarkan bagaimana menjaga organ- organ bagian tubuh yang mana saja yang tidak boleh dipegang  atau disentuh orang lain.

 

Untuk menyikapi kejahatan seksual yang sangat menakutkan ini, menurut Arist Merdeka Sirait,  pria yang telah malang melintang dalam gerakan perlindungan anak lebih dari 30 tahun,  ini cara efektif untuk melindungi anak dan dari predator kejahatan seksual seperti yang terjadi di Aceh Utara Bandung dan di tempat-tempat lain yang terjadi akhir-akhir ini terjadi baik dilakukan secara perorangan maupun gerombol.

 

Adalah melahirkan undang-undang penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih parkir di Senayan dan perlu dipercepat untuk fisyah menjadi Undang-undang. Sebab pada  kenyataan bahwa masih banyak  orang dewasa dan atau  orang tua masih belum banyak mengetahui peran mereka untuk memenuhi hak anak dan cara melindungi anak-anaknya dari serangan seksual,  eksploitasi, diskriminasi serta eksploitasi seksual dan lain-lainnya,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait di Medan Jumat 1 Februari 2019 .

 

Arist menambahkan tidak ada toleransi kata damai terhadap kejahatan seksual, karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang disetarakan dengan tindak pidana korupsi narkoba dan terorisme.  Sekali lagi Arist menekankan tidak ada kata damai terhadap kejahatan seksual. Demi kadadilan bagi korban NU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Komnas Perlindungan Anak dan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara memberikan apreasi kepada Mapolres Aceh Utara atas kerja keras dan langkah cepat serta tepat dalam mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukanp NU perempuan berprofesi guru ini.