POLRI

Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Ditahan

BANDUNG.SJN COM.PenyidikPolda Jawa Barat terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret Sekretaris Daerah, Abdul Khodir, dan sejumlah pejabat pemerintahan.

“Bansos itu ada sekian ratus juta rupiah, tapi ini nanti akan kita kembangkan lagi, ini salah satu bansos (yang terungkap) kan ada bansos lain,” ujar Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, seperti dilansir Antara, Jumat (16/11/2018).

Ia menilai masih ada dugaan dana hibah bansos lain yang diselewengkan. Namun polisi belum bisa memastikannya dan harus melalui tahap penyelidikan mendalam.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap Abdul Khodir dan delapan tersangka lain terkait korupsi dana bansos yang mencapai Rp3,9 miliar.

“Itu yang nanti akan kita kembangkan, kita lakukan perbagian lagi, mungkin bisa bansos untuk perorangan, bisa bansos lainnya,” katanya.

Pemberian dana bansos untuk 21 yayasan dianggap sebagai akal-akalan para tersangka guna meraup sejumlah uang. Dari proposal yang diajukan, tiap yayasan seharusnya mendapat jatah Rp100 juta-Rp150 juta, namun fakta di lapangan, mereka hanya mendapat 10 persen.

“Ternyata yayasan tidak menerima sepenuhnya, tapi hanya 10 persen. Jadi 21 yayasan terima 10 persen,” kata dia.

Dari hasil penyidikan, 90 persen dana lainnya menjadi ladang “bancakan” bagi sembilan tersangka yang kini sudah ditahan. Bahkan polisi berhasil menyita Rp1,4 miliar dari tangan Sekda.

“Pada saat kita melakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa, makanya kita bisa sita. Dana di Pak Sekda itu Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa,” kata dia.

Polisi sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos. Kesembilan tersangka itu adalah Abdul Khodir yang merupakan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra, Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta. (dsp)