Pemerintahan

Pj Gubernur M Iriawan Minta Kadispora Selesaikan Sengketa Atlet Paralimpik

 

 

 

 

Bandung.SJN. Com

Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan menginstruksikan Dinas Olahraga dan Kepemudaan Provinsi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan sengketa atlet paralimpik.

“Itu tadi Kadisorda Jawa Barat akan langsung mendalami, sebetulnya kita tidak terlibat di situ, tapi kan ramai-ramai di media ada seperti itu maka tetap saya akan tugaskan Kadisorda Jabar untuk bisa menjembati masalah ini,” kata M Iriawan, di Bandung, Jabar, Jumat. (20/7/2018)

Hari ini, kata Iriawan, pihaknya sudah memanggil sejumlah terkait seperti Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan Jawa Barat Yudha M Saputra untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) Provinsi Jawa Barat Yudha Munajat Saputra menuturkan Pemda Jawa Barat telah melaksanakan komitmen pembayaran bonus bagi atlet peraih medali pada PEPARNAS XV Tahun 2016 secara transfer langsung ke rekening tabungan pribadi atlet bersangkutan.

Besaran bonus sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur mengenai pemberian penghargaan bagi atlet dan pelatih berpretasi pada PON XIX dan PEPARNAS XV Tahun 2016 Jawa Barat.

Yudha menjelaskan terkait gugatan terhadap kewajiban para atlet penerima bonus/penghargaan untuk memberikan kontribusi 25 persen kepada National Paralympic Commitee of Indonesia (NPCI), hal itu berada dalam ranah peraturan organisasi NPCI itu sendiri.

“Demikian juga terhadap gugatan atas tidak diikutsertakannya para atlet tersebut pada event paralympic internasional, sepenuhnya berada dalam ketentuan organisasi NPCI Pusat dan Jabar,” ujarnya.

Dalam gugatan ini, menurut Yudha, posisi Pemprov Jabar hanya sebagai turut tergugat IV, artinya kedudukannya hanya untuk tunduk dan patuh atas isi putusan yang nanti diberikan PN Bandung terhadap sengketa utama antara para penggugat dengan NPCI Pusat dan Jabar.